Jika Ada Pelanggaran, Jual Beli Surat Bebas Corona Bisa Dipidana

Senin, 18 Mei 2020 - 17:37 WIB
loading...
Jika Ada Pelanggaran,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Maraknya jual beli surat bebas Corona akan disikapi Pemprov DKI Jakarta dengan memberikan sanksi tegas jika ada klinik atau rumah sakit di wilayahnya yang melakukan aktivitas bodong tersebut. Sanksinya berupa pencabutan izin rumah sakit dan klinik yang bersangkutan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Weningtyas menyatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang klinik, terdapat pasal apabila ditemukan unsur pidana, maka kasus tersebut bisa diserahkan ke aparat kepolisian.

"Ada pasalnya tentang sanksi, dari mulai administratif sampai pencabutan izin," katanya. ( Baca:SIkapi Demo Nakes di Ogan Ilir, Pemerintah Harus Siapkan Insentif )

Weningtyas memastikan bahwa sampai saat ini klinik atau rumah sakit di wilayahnya tidak ada yang memperjualbelikan surat keterangan bebas Corona. "Kami belum menemukan adanya klinik atau rumah sakit yang memperjualbelikan surat bebas COVID-19 . Sudin masing-masing wilayah lakukan pengawasan," ujarnya, Senin (18/5/2020).

Terkait viralnya jual beli surat bebas Corona di online, pihaknya sudah mengonfirmasi kepada pihak rumah sakit yang namanya tercantum di dalam surat itu. "Kalau yang viral kemarin itu dari pihak rumah sakit juga tidak pernah mengaku dan juga enggak kenal sama penjual atau providernya. Tidak merasa kerja sama," ucapnya.
(ihs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepemimpinan Jokowi...
Kepemimpinan Jokowi Bantu Kepala Daerah Tangani COVID-19
Pabrik Jamu Corona Palsu...
Pabrik Jamu Corona Palsu Dibongkar BPOM Semarang, Bisa Bikin Wajah Bulat
Gubernur Koster: Banyak...
Gubernur Koster: Banyak yang Masuk Bali Pakai Surat Bebas COVID-19 Palsu
Tim Gugus Tugas COVID-19...
Tim Gugus Tugas COVID-19 Diminta Terus Memutus Mata Rantai Corona
Alami Kenaikan, Kasus...
Alami Kenaikan, Kasus Corona di Kalteng Masuk Kategori Risiko Sedang
Terus Bertambah, Pasien...
Terus Bertambah, Pasien COVID-19 Meninggal Jadi 471 Orang
Sempat Dirawat Intensif,...
Sempat Dirawat Intensif, 2 Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia
Covid-19 Kian Mengganas...
Covid-19 Kian Mengganas di China, Rumah Sakit dan Rumah Duka Penuh
Provinsi Zhejiang di...
Provinsi Zhejiang di China Timur Alami 1 Juta Infeksi Covid-19 per Hari
Rekomendasi
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
Apakah Ada Binatang...
Apakah Ada Binatang yang Bisa Mengalahkan Harimau?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved