Jika Ada Pelanggaran, Jual Beli Surat Bebas Corona Bisa Dipidana

Senin, 18 Mei 2020 - 17:37 WIB
loading...
Jika Ada Pelanggaran,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Maraknya jual beli surat bebas Corona akan disikapi Pemprov DKI Jakarta dengan memberikan sanksi tegas jika ada klinik atau rumah sakit di wilayahnya yang melakukan aktivitas bodong tersebut. Sanksinya berupa pencabutan izin rumah sakit dan klinik yang bersangkutan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Weningtyas menyatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang klinik, terdapat pasal apabila ditemukan unsur pidana, maka kasus tersebut bisa diserahkan ke aparat kepolisian.

"Ada pasalnya tentang sanksi, dari mulai administratif sampai pencabutan izin," katanya. ( Baca:SIkapi Demo Nakes di Ogan Ilir, Pemerintah Harus Siapkan Insentif )

Weningtyas memastikan bahwa sampai saat ini klinik atau rumah sakit di wilayahnya tidak ada yang memperjualbelikan surat keterangan bebas Corona. "Kami belum menemukan adanya klinik atau rumah sakit yang memperjualbelikan surat bebas COVID-19 . Sudin masing-masing wilayah lakukan pengawasan," ujarnya, Senin (18/5/2020).

Terkait viralnya jual beli surat bebas Corona di online, pihaknya sudah mengonfirmasi kepada pihak rumah sakit yang namanya tercantum di dalam surat itu. "Kalau yang viral kemarin itu dari pihak rumah sakit juga tidak pernah mengaku dan juga enggak kenal sama penjual atau providernya. Tidak merasa kerja sama," ucapnya.
(ihs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepemimpinan Jokowi...
Kepemimpinan Jokowi Bantu Kepala Daerah Tangani COVID-19
Pabrik Jamu Corona Palsu...
Pabrik Jamu Corona Palsu Dibongkar BPOM Semarang, Bisa Bikin Wajah Bulat
Gubernur Koster: Banyak...
Gubernur Koster: Banyak yang Masuk Bali Pakai Surat Bebas COVID-19 Palsu
Tim Gugus Tugas COVID-19...
Tim Gugus Tugas COVID-19 Diminta Terus Memutus Mata Rantai Corona
Alami Kenaikan, Kasus...
Alami Kenaikan, Kasus Corona di Kalteng Masuk Kategori Risiko Sedang
Terus Bertambah, Pasien...
Terus Bertambah, Pasien COVID-19 Meninggal Jadi 471 Orang
Sempat Dirawat Intensif,...
Sempat Dirawat Intensif, 2 Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia
Covid-19 Kian Mengganas...
Covid-19 Kian Mengganas di China, Rumah Sakit dan Rumah Duka Penuh
Provinsi Zhejiang di...
Provinsi Zhejiang di China Timur Alami 1 Juta Infeksi Covid-19 per Hari
Rekomendasi
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Berita Terkini
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Infografis
Jika Perang Nuklir Terjadi,...
Jika Perang Nuklir Terjadi, 300 Juta Orang di AS Bisa lenyap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved