3 Anggota Sindikat Pemalsu Surat Tes Antigen Tak Berkutik Diringkus Polres Jembrana
Senin, 10 Mei 2021 - 18:56 WIB
loading...
Komplotan pemalsu surat keterangan hasil rapid antigen dibekuk Polres Jembrana. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A
A
A
DENPASAR - Polres Jembrana, berhasil membongkar sindikat pemalsu surat rapid tes antigen , untuk keterangan bebas COVID-19 yang dijual kepada para pemudik untuk bisa menyeberang dari Pulau Bali, ke Pulau Jawa.
Baca juga: Polres Manado Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Hasil Rapid Antigen
Pelaku berjumlah tiga orang, yakni Adi Sujarwo (39), Khoirul Anam (28), dan Robi Hindawan (22). "Satu surat dijual Rp50 ribu," kata Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa, Senin (10/5/2021).
Dia menjelaskan, terbongkarnya kasus itu bermula saat anggotanya menghentikan mobil travel gelap yang mengangkut tujuh orang penumpang di pos penyekatan simpang Cekik, Gilimanuk, Minggu (9/5/2021) dini hari.
Baca juga: Polres Manado Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Hasil Rapid Antigen
Pelaku berjumlah tiga orang, yakni Adi Sujarwo (39), Khoirul Anam (28), dan Robi Hindawan (22). "Satu surat dijual Rp50 ribu," kata Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa, Senin (10/5/2021).
Dia menjelaskan, terbongkarnya kasus itu bermula saat anggotanya menghentikan mobil travel gelap yang mengangkut tujuh orang penumpang di pos penyekatan simpang Cekik, Gilimanuk, Minggu (9/5/2021) dini hari.
Lihat Juga :