Edan, Komplotan Ini Edarkan Uang Dollar Palsu Senilai Rp2,8 Triliun

Sabtu, 27 Februari 2021 - 20:00 WIB
loading...
Edan, Komplotan Ini Edarkan Uang Dollar Palsu Senilai Rp2,8 Triliun
Polresta Banyuwangi, Jawa Timur mengungkap sindikat pengedar uang asing palsu lintas provinsi dengan barang bukti uang senilai sekitar Rp2,8 triliun. Foto/iNews TV/Eris Utomo
A A A
BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi , Jawa Timur mengungkap sindikat pengedar uang asing palsu lintas provinsi, Sabtu (27/2/2021). Barang bukti uang palsu yang disita cukup fantastis, yakni ditaksir senilai Rp2,8 triliun. Sepuluh pelaku berhasil diringkus, dan dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang.

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifudin menjelaskan, uang asing dalam berbagai pecahan ini disita dari 10 orang tersangka. Mereka berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi, Sabtu (27/2/2021).


“Barang bukti uang asing palsu ini merupakan pecahan Dollar Amerika, Kanada, HongKong, Yuan China, Ringgit Brunei, Conca Cruzeiro Brazil hingga pecahan rupiah,” katanya.


Edan, Komplotan Ini Edarkan Uang Dollar Palsu Senilai Rp2,8 Triliun


Jika uang tersebut dikurskan dalam pecahan rupiah nilainya mencapai sekitar Rp2,8 triliun. Barang bukti ini merupakan hasil transaksi dari sindikat pelaku yang ditangkap di 5 kabupaten/kota berbeda di Jawa Timur, salah satunya di Banyuwangi.

Pengakuan dari pelaku, rencananya uang dollar palsu ini akan diedarkan di sejumlah kota yang dilalui para tersangka, yakni di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta sejumlah kota besar lainnya.

Edan, Komplotan Ini Edarkan Uang Dollar Palsu Senilai Rp2,8 Triliun


Kini, para tersangka masih terus menjalani pemeriksaan untuk mengembangkan kasus ini Guna mengungkap asal dan tempat pembuatan uang palsu tersebut. Selain juga memburu melacak dua tersangka lainnya, yang kini dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka terancam hukuman maksimal selama lima belas tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0180 seconds (0.1#10.140)