Sindikat Upal di Jawa Barat Cetak Rp24 Miliar Selama Dua Tahun

Senin, 12 Oktober 2020 - 14:40 WIB
loading...
Sindikat Upal di Jawa...
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasatreskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro menunjukkan barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan dari para pelaku, Senin (12/10/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (Upal) yang beroperasi di wilayah Jawa Barat dengan kemampuan produksi mencapai Rp1 miliar/bulan berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi.

Mereka terdiri empat tersangka yang bertugas mengedarkan uang palsu yaitu Sariyun (52), Warsito (48), Mahsun (42), dan Pendi (44). Serta dua tersangka lainnya yang perannya sebagai pembuat uang palsu yakni Nursapto (47) dan Diman (31).

"Para pelaku ini sudah menjalankan aksinya selama dua tahun. Sebulan bisa menghasilkan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak Rp1 miliar, jadi selama dua tahun mereka sudah produksi upal Rp24 miliar," ungkap Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (12/10/2020).

(Baca juga: Buat Uang Palsu untuk Beli Minuman, Pemuda Ini Diamankan Polisi )

Yoris menjelaskan, terbongkarnya kasus ini bermula saat anggotanya mendengar ada pelaku yang menjual uang palsu di perumahan elit, kompleks Kota Baru Parahyangan, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (28/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kronologi 2 WN Liberia...
Kronologi 2 WN Liberia Ditangkap terkait Kasus Penipuan Modus Black Dollar
Kasus Uang Palsu Black...
Kasus Uang Palsu Black Dolar, 2 WNA Liberia Ditangkap di Jakarta Barat
Ribuan Lembar Dolar...
Ribuan Lembar Dolar Palsu Disita Polisi Menjelang Nataru, 2 Orang Dibekuk
Mahasiswa Unjani Kritis...
Mahasiswa Unjani Kritis usai Ditusuk OTK di Rumahnya
Kronologi Mantan Artis...
Kronologi Mantan Artis Drama Kolosal Sekar Arum Ditangkap terkait Uang Palsu
Edarkan Uang Palsu Rp223...
Edarkan Uang Palsu Rp223 Juta, Mantan Artis Sinetron SA Ditangkap
466.535 Lembar Rupiah...
466.535 Lembar Rupiah Dimusnahkan, BI Ungkap Benteng Tangguh Memutus Peredaran Uang Palsu
Empat Pengedar Uang...
Empat Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Kuningan
Profil dan Biodata Ratu...
Profil dan Biodata Ratu Annisa, Artis Kolosal yang Disangka Pelaku Peredaran Uang Palsu
Rekomendasi
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Tegaskan Komitmen Tata Kelola Guna Jaga Kepercayaan Nasabah
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved