Sindikat Upal di Jawa Barat Cetak Rp24 Miliar Selama Dua Tahun
Senin, 12 Oktober 2020 - 14:40 WIB
loading...
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasatreskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro menunjukkan barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan dari para pelaku, Senin (12/10/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A
A
A
CIMAHI - Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (Upal) yang beroperasi di wilayah Jawa Barat dengan kemampuan produksi mencapai Rp1 miliar/bulan berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi.
Mereka terdiri empat tersangka yang bertugas mengedarkan uang palsu yaitu Sariyun (52), Warsito (48), Mahsun (42), dan Pendi (44). Serta dua tersangka lainnya yang perannya sebagai pembuat uang palsu yakni Nursapto (47) dan Diman (31).
"Para pelaku ini sudah menjalankan aksinya selama dua tahun. Sebulan bisa menghasilkan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak Rp1 miliar, jadi selama dua tahun mereka sudah produksi upal Rp24 miliar," ungkap Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (12/10/2020).
(Baca juga: Buat Uang Palsu untuk Beli Minuman, Pemuda Ini Diamankan Polisi )
Yoris menjelaskan, terbongkarnya kasus ini bermula saat anggotanya mendengar ada pelaku yang menjual uang palsu di perumahan elit, kompleks Kota Baru Parahyangan, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (28/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Mereka terdiri empat tersangka yang bertugas mengedarkan uang palsu yaitu Sariyun (52), Warsito (48), Mahsun (42), dan Pendi (44). Serta dua tersangka lainnya yang perannya sebagai pembuat uang palsu yakni Nursapto (47) dan Diman (31).
"Para pelaku ini sudah menjalankan aksinya selama dua tahun. Sebulan bisa menghasilkan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak Rp1 miliar, jadi selama dua tahun mereka sudah produksi upal Rp24 miliar," ungkap Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (12/10/2020).
(Baca juga: Buat Uang Palsu untuk Beli Minuman, Pemuda Ini Diamankan Polisi )
Yoris menjelaskan, terbongkarnya kasus ini bermula saat anggotanya mendengar ada pelaku yang menjual uang palsu di perumahan elit, kompleks Kota Baru Parahyangan, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (28/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Lihat Juga :