Sindikat Upal di Jawa Barat Cetak Rp24 Miliar Selama Dua Tahun

Senin, 12 Oktober 2020 - 14:40 WIB
loading...
Sindikat Upal di Jawa Barat Cetak Rp24 Miliar Selama Dua Tahun
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasatreskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro menunjukkan barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan dari para pelaku, Senin (12/10/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (Upal) yang beroperasi di wilayah Jawa Barat dengan kemampuan produksi mencapai Rp1 miliar/bulan berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi.

Mereka terdiri empat tersangka yang bertugas mengedarkan uang palsu yaitu Sariyun (52), Warsito (48), Mahsun (42), dan Pendi (44). Serta dua tersangka lainnya yang perannya sebagai pembuat uang palsu yakni Nursapto (47) dan Diman (31).

"Para pelaku ini sudah menjalankan aksinya selama dua tahun. Sebulan bisa menghasilkan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak Rp1 miliar, jadi selama dua tahun mereka sudah produksi upal Rp24 miliar," ungkap Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (12/10/2020).

(Baca juga: Buat Uang Palsu untuk Beli Minuman, Pemuda Ini Diamankan Polisi )

Yoris menjelaskan, terbongkarnya kasus ini bermula saat anggotanya mendengar ada pelaku yang menjual uang palsu di perumahan elit, kompleks Kota Baru Parahyangan, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (28/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Modusnya, pelaku menjual uang palsu Rp100.000 sebanyak enam lembar ditukar dengan uang asli Rp200.000 (1:3). Kemudian petugas membuntuti pelaku yang masuk ke sebuah hotel di wilayah Antapani. Saat itulah dilakukan penggerebegan dan berhasil menangkap dua tersangka dengan uang tunai Rp60 juta.

Petugas kembali melakukan pengembangan dengan memancing pelaku dan bertemu di Tol Cipularang KM 57 arah Jakarta. Saat itu dua orang kembali ditangkap dengan barang bukti uang Rp18 juta. Akhirnya didapat informasi jika uang palsu itu dibuat di Kuningan dan akhirnya kembali diamankan dua orang yakni tersangka Nursapto dan Diman.

"Di Kuningan itu ada dua gudang, satu gudang untuk penyimpanan dan satu gudang lagi untuk produksi yang disamarkan sebagai tempat sablon," terang Yoris.

(Baca juga: Kabupaten Kuningan-Karawang-Bekasi Zona Merah COVID-19 di Jabar )

Menurutnya, secara kasat mata uang palsu yang dibuat para tersangka memiliki kemiripan. Bahkan saat dicek di mesin penghitung juga bisa lolos. Kebanyakan uang tersebut diedarkan ke Jakarta serta wilayah Jawa Barat. Sindikat ini juga ada korelasi dengan pengedar uang palsu yang ditangkap Polsek Padalarang, en bulan lalu.

"Total kami mengamankan barang bukti senilai lebih dari Rp2 miliar, termasuk dua mobil dan dua motor. Kepada pelaku dikenakan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP serta Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar," sebutnya seraya menyebutkan masih ada tiga pelaku yang masih DPO.

Sementara salah seorang pelaku pembuat uang palsu Nursapto mengatakan dalam sebulan bisa membuat uang palsu sebanyak Rp1 miliar. Proses pembuatannya memakai mesin cetak, bahan baku kertas 3 dimensi yang ada logo, nomor seri, dan benang emas, lalu di scaner dan dicetak menggubakan mesin printer.

"Seminggu saya dapat upah Rp1-2 juta, tugasnya hanya nyetak karena yang mengedarkan ada lagi. Belajar nyetak dari Arno (DPO), dan dijuaknya ke Jakarta," kata pria yang sebelumnya berprofesi sebagai kuli ini
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5006 seconds (0.1#10.140)