Nyambi Jual Miras Ilegal, Pedagang Martabak di Toboali Ditangkap Polisi

Jum'at, 26 Februari 2021 - 22:26 WIB
loading...
Nyambi Jual Miras Ilegal,...
Pelaku bersama barang bukti saat diamankan Polisi. Foto iNews/Istimewa)
A A A
BANGKA SELATAN - Satuan Samapta Polres Bangka Selatan melakukan penggeledahan di kediaman AS alias Ayung salah seorang pedagang martabak yang menyambi sebagai pelaku penjual minuman keras (miras) di Kota Toboali Kabupaten Bangka Selatan yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman Toboali, Kamis (25/2/2021).

Dalam Penggeledahan yang dipimpin oleh Kasat Sabhara, Iptu Perdana Win, Polisi akhirnya mengamankan Ayung setelah menemukan barang bukti miras ilegal sebanyak 24 botol terdiri dari 20 botol Anggur Merah dan 4 botol New Port Passion Blue. Baca juga: Mobil Boks Dikepung dan Disergap, Polisi Temukan Ratusan Botol Miras

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Sutan Sitorus mengatakan, penggeledahan rumah pelaku penjual miras ilegal tersebut bermula dari adanya informasi warga. Pada Kamis (25/2/2021) sekira pukul 21.00 Wib, anggota Sat Samapta Polres Bangka Selatan mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya penjual miras di wilayah Kecamatan Toboali.

"Menanggapi laporan tersebut, kemudian anggota Samapta yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Bangka Selatan Iptu Perdana Win melakukan penangkapan terhadap penjual miras tersebut di rumah milik Desi yang ditinggali oleh pelaku dan menemukan miras sebanyak 24 botol dengan merk Anggur Merah dan New Port Passion Blue," katanya, Jumat malam (26/2/2021).

Dari hasil pemerikasaan kata dia, modus operandi yang digunakan oleh pelaku yaitu menjual miras kepada pembeli melalui pesanan WhatApp, Telefon hingga mengantarkan langsung ke Pembeli. "Sambil menjual minuman keras tersebut, pelaku juga menjual Martabak Manis didepan rumahnya sebagai pengalihan," katanya. Baca juga: Istri Terganggu karena Sakit, Suami Bubarkan Paksa Pesta Miras dengan Parang

Saat ini kata dia, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) Perda Kabulaten Bangka Selatan Nomor 27 tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol," ucpanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gagalkan Penyelundupan...
Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Lemkapi Apresiasi Kinerja Bareskrim dan Polda Babel
Jelang Ramadan, Polda...
Jelang Ramadan, Polda Jabar Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba hingga Knalpot Brong
Komisi I DPRD Kota Bogor...
Komisi I DPRD Kota Bogor Siap Tindak Lanjuti Aduan Warga Terkait Penjualan Miras
Wagub Sulut Apresiasi...
Wagub Sulut Apresiasi Bea Cukai Sulbagtara Amankan 1 Ton Barang Ilegal
Bea Cukai Jateng DIY...
Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Peredaran 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Kejati Jatim dan Bea...
Kejati Jatim dan Bea Cukai Musnahkan 36.555 Botol Miras
Satpol PP DKI Musnahkan...
Satpol PP DKI Musnahkan 10.200 Botol Miras Hasil Operasi 2026 di Silang Monas
Kocak! Seekor Rakun...
Kocak! Seekor Rakun Bobol Toko Minuman Keras lalu Mabuk hingga Pingsan
Petaka Alkohol Maut...
Petaka Alkohol Maut di Negara Arab, Tewaskan 23 Orang, Puluhan Lainnya Buta
Rekomendasi
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
Pendiri Telegram: Uni...
Pendiri Telegram: Uni Eropa Berubah Menjadi Republik Pisang
Luis Figo Ramaikan Pesta...
Luis Figo Ramaikan Pesta Bola HGI 2026, KORMINAS Perkuat Pengembangan Olahraga Pikiran
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved