Istri Terganggu karena Sakit, Suami Bubarkan Paksa Pesta Miras dengan Parang
loading...
A
A
A
TOMOHON - DL (52) diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon atas dugaan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) terhadap Refli Pusung (33), sesama warga Lingkungan XI Kinilow Satu, Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulawesi Utara , Senin (22/2/2021), sekitar pukul 22.30 WITA.
Katim URC Totosik Bripka Yanny Watung mengatakan, kejadiannya bermula ketika korban bersama temannya menggelar pesta minuman keras (miras) sambil memutar musik dengan volume tinggi.
Hal tersebut mengakibatkan istri pelaku yang sedang sakit sangat terganggu sehingga tidak bisa beristirahat.
Baca juga: 3 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan di Kota Bitung Dibekuk Tim Resmob Polres Bitung
"Pelaku yang sangat kesal dengan perbuatan itu lalu mendatangi rumah korban yang berdekatan dengan rumahnya sambil menenteng sebilah parang. Tanpa basa basi, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban. Namun, korban berhasil menghindar," tutur Bripka Yanny Watung, Selasa (23/2/2021).
Beberapa orang yang berada di TKP langsung menahan pelaku, kemudian melaporkannya ke Polres Tomohon. Laporan direspons cepat oleh Tim URC Totosik dan piket Polsek Tomohon Utara dengan mendatangi TKP.
Baca juga: Kodim 1309/Manado Gelar Operasi Gabungan Yustisi Penegakan dan Pencegahan Penularan COVID-19
"Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Tomohon Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut Sedangkan pesta miras tersebut langsung kami bubarkan, dan warga yang ikut berkumpul di TKP kami minta segera kembali ke rumah masing-masing,” pungkas Watung.
Katim URC Totosik Bripka Yanny Watung mengatakan, kejadiannya bermula ketika korban bersama temannya menggelar pesta minuman keras (miras) sambil memutar musik dengan volume tinggi.
Hal tersebut mengakibatkan istri pelaku yang sedang sakit sangat terganggu sehingga tidak bisa beristirahat.
Baca juga: 3 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan di Kota Bitung Dibekuk Tim Resmob Polres Bitung
"Pelaku yang sangat kesal dengan perbuatan itu lalu mendatangi rumah korban yang berdekatan dengan rumahnya sambil menenteng sebilah parang. Tanpa basa basi, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban. Namun, korban berhasil menghindar," tutur Bripka Yanny Watung, Selasa (23/2/2021).
Beberapa orang yang berada di TKP langsung menahan pelaku, kemudian melaporkannya ke Polres Tomohon. Laporan direspons cepat oleh Tim URC Totosik dan piket Polsek Tomohon Utara dengan mendatangi TKP.
Baca juga: Kodim 1309/Manado Gelar Operasi Gabungan Yustisi Penegakan dan Pencegahan Penularan COVID-19
"Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Tomohon Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut Sedangkan pesta miras tersebut langsung kami bubarkan, dan warga yang ikut berkumpul di TKP kami minta segera kembali ke rumah masing-masing,” pungkas Watung.
(boy)