Selundupkan Sabu 5 Kg ke Hotel di Deliserdang, 1 Kurir Ditembak Polisi

Kamis, 25 Februari 2021 - 23:55 WIB
loading...
Selundupkan Sabu 5 Kg...
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi menunjukkan barang bukti sabu dari jaringan pengedar yang berhasil dibongkar Satreskoba Polresta Deliserdang. Foto/SINDOnews/M. Andi Yusri
A A A
DELISERDANG - Penyelundupan narkoba jenis sabu ke salah satu hotel di Deliserdang, Sumatera Utara, berhasil digagalkan oleh anggota Satreskoba Polresta Deliserdang. Dua kurir diamankan, salah seorang di antaranya terpaksa ditembak .



Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol. Yemi Mandagi mengatakan, Tim Opsnal Satreskoba Polresta Deliserdang, mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi sabu di salah satu hotel yang berada di wilayah hukum Polresta Deliserdang.



"Tim Opsnal Satreskoba Polresta Deliserdang, terus melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan titik terang pada Selasa (23/2/2021) pukul 16.00 WIB. Lalu dilakukan pengintaian, dan berhasil berhasil mengamankan dua orang pria berinisial MN (30), dan JAS (29)," terangnya.



MN dan JAS merupakan warga Kota Medan, yang sedang membawa satu buah tas ransel berwarna merah hitam yang berisikan lima bungkus teh hijau . "Diduga tas tersebut berisi narkotika jenis sabu , dengan berat ditaksir 5.142 gram," jelasnya, Kamis (25/2/2021).

Didampingi Waka Polresta Deliserdang, AKBP Julianto P Sirait, Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, AKP Ginanjar Fitriadi, dan Kasubbag Humas Polresta Deliserdang, AKP Ansari, Yemi menyebutkan, pelaku MN dan JAS beserta barang bukti diboyong ke Satreskoba Polresta Deliserdang. "Saat ini Satreskoba Polresta Deliserdang, masih melakukan pengembangan kasus tersebut," ujarnya.



Dari keterangan anggota tim Opsnal Polresta Deliserdang, yang melakukan penangkapan terhadap MN dan JAS, keduanya mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak mereka kenal, yang ditemuinya di Tanjung Balai.

Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika . "Ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Yemi Mandagi. Tersangka MN dan JAS mengaku sudah dua kali mengantaskan sabu, dengan imbalan sebesar yakni Rp10 juta.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2814 seconds (0.1#10.140)