Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 2 Kg Sabu Asal Malaysia Lewat TKI Ilegal
Rabu, 24 Februari 2021 - 16:39 WIB
loading...
Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menyita sabu seberat 2,051 gram. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A
A
A
BATAM - Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menyita sabu seberat 2,051 gram , Rabu (24/2/21) sekitar pukul 05.00 WIB di Pasar Baru Kecamatan Bintan Utara. Unit 1 Subditgakkum, dengan menggunakan Kapal Patroli XXXI-1010 Ditpolairud Polda Kepri, bersama KP 2004 awalnya melakukan penyelidikan di perairan Bintan, dan sekitarnya.
Baca juga: BNN Musnahkan 115 Kg Ganja dan 84 Kg Sabu dari Pengungkapan 7 Kasus
"Tim mendapatkan informasi akan adanya penyeludupan narkotika jenis sabu oleh seseorang dari negara Malaysia, dengan modus menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang masuk dari pantai Air Tawar Johor, ke Indonesia, melalui perairan di Bintan, Kepri," ujar Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nulhakim, Rabu (24/2/2021).
Selanjutnya, di area Pelabuhan Sungai Pasar Baru, tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka berinisial JLN alias RSH yang sebelumnya telah dicurigai. Pada pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,051 gram .
Baca juga: BNN Musnahkan 115 Kg Ganja dan 84 Kg Sabu dari Pengungkapan 7 Kasus
"Tim mendapatkan informasi akan adanya penyeludupan narkotika jenis sabu oleh seseorang dari negara Malaysia, dengan modus menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang masuk dari pantai Air Tawar Johor, ke Indonesia, melalui perairan di Bintan, Kepri," ujar Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nulhakim, Rabu (24/2/2021).
Selanjutnya, di area Pelabuhan Sungai Pasar Baru, tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka berinisial JLN alias RSH yang sebelumnya telah dicurigai. Pada pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,051 gram .
Lihat Juga :