Dua Bang Jago Ditangkap Polisi Diduga Aniaya Remaja di Bandung

Selasa, 23 Februari 2021 - 09:25 WIB
loading...
Dua Bang Jago Ditangkap Polisi Diduga Aniaya Remaja di Bandung
Dua bang jago digelandang polisi diduga menganiaya remaja di Bandung.Foto/ist
A A A
BANDUNG - Dua pria jagoan alias bang jago, RI dan TAN ditangkap anggota Satreskrim Polresta Bandung. Kedua tersangka menganiaya seorang remaja di Jalan Laswi, Kampung Cangkring, Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Aksi penganiayaan brutal yang dilakukan tersangka RI dan TAN terekam kamera dan sempat viral di media sosial.

Dari hasil penyelidikan Polresta Bandung yang mem-backup Polsek Baleendah, akhirnya berhasil mengungkap kasus ini dan meringkus para pelaku pengeroyokan.

Baca juga: Tensi Politik Kabupaten Bandung Memanas, Musda Golkar Dituding Inkonstitusional

"Seperti yang kita ketahui bersama, sempat viral di media sosial, telah terjadi pengeroyokan di wilayah Baleendah pada 14 Februari 2021 sekitar pukul 00.15 WIB," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin (22/2/2021).

Dia mengemukakan, peristiwa bermula saat korban bersama kakak iparnya menyalip kendaraan pelaku yang berjumlah 5 orang. Tidak senang disalip, dua pelaku utama, yakni RI dan TAN menghampiri korban dan langsung melakukan pemukulan.

Baca juga: Ramai Dibicarakan Netizen, Ada Kolam Ikan di Stadion GBLA

"Jadi pelaku ini tidak senang disalip. Akhirnya pelaku menghampiri dan memukul korban pakai helm. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian hidung dan gigi rontok," ujar Kombes Pol Hendra.

Terlihat di rekaman CCTV, setelah melakukan aksinya, tutur Kapolresta Bandung, pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Tersangka RI dan TAN sempat buron lima hari. Namun akhirnya polisi berhasil menangkap TAN dan RI pada 19 Februari 2021 di wilayah Parakan Muncang.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang menganiaya anak di bawah umur itu dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tutur Kapolresta Bandung.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1318 seconds (0.1#10.140)