Diketahui, musda yang digelar di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung itu menetapkan Sugianto sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung terpilih menggantikan Dadang Naser yang juga mantan Bupati Kabupaten Bandung.
Memanasnya tensi politik berawal dari kekecewaan beberapa pihak yang merasa dirugikan dalam penyelenggaraan musda tersebut. Bahkan, mereka yang kecewa menilai penyelenggaraan musda inkonstitusional dan menuntut musda diulang.
Baca juga: 8 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk, Salah Satunya Ibu RT
Baca Juga:
Mereka kecewa karena pelaksanaan musda tidak mengikutsertakan sejumlah Pengurus Kecamatan (PK), termasuk sayap partai. Mereka akhirnya mengadukan persoalan tersebut kepada DPD Partai Golkar Provinsi Jabar, Senin (22/2/2021) kemarin.
"Pelaksaan Musda Kabupaten Bandung kurang fair karena dari 31 PK definitif, pihak kami hanya menerima 10 undangan, sedangkan 8 PK lainnya tidak. Bahkan, di Plt kan (diberhentikan)," ungkap Enjang Mulyana, mewakili PK yang merasa dikecewakan tersebut di sela pengaduan.
Endang menjelaskan, setiap PK, termasuk saya partai merupakan pemilik satu suara sah. Menyusul tindakan inkonstitusional DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung itu, pihaknya akhirnya memilih walkout dalam musda tersebut.
"Kami 8 PK yang di PLT kan indikasinya tidak mendukung calon terpilih. Pasti dalam kontenstasi ada dua pilihan yang masih sama-sama kader Golkar yang berpotensi, kami ada di bagian yang satu lagi," ujarnya.