Para pengedar itu adalah YS, RNO, RDS, DN, DDN alias Acuy, TTS, AS dan RS. Mereka merupakan pengedar yang sering menyuplai barang terlarang ke lapas. Mereka ditangkap dalam kurun dua pekan terakhir.
Baca juga: Memilukan, Pemuda di Purwakarta Sering Pukuli Orang Tuanya Sendiri, Kini Hidup Sebatang Kara
Kedelapan pengedar ini menjalankan bisnisnya ke berbagai lapas, yakni Lapas Banceuy Bandung, Lapas Gunung Sindur Bogor, Lapas Cipinang Jakarta dan Lapas II B Cianjur.
Baca Juga:
"Modusnyaa, para pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan menempelkan paket sabu sesuai instruksi yang diberikannya," terang Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai.
Pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. Polres Cianjur juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, mengingat para tersangka ini dikendalikan langsung dari berbagai lapas.
Baca juga: Purwakarta Gempar, Gagal Beli Motor Ninja Restu Panji Ngamuk Hancurkan Rumah
Di hadapan petugas, salah seorang tersangka YS mengaku terpaksa menjadi pengedar untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Dia juga mengaku diinstruksikan langsung dari seseorang di dalam Lapas Cianjur untuk menempelkan paket sabu-sabu tersebut di tempat yang telah ditentukan.
"Dari hasil pekerjaan ini saya diberi upah sebesar satu jjuta enam ratus ribu rupiah," terang ibu rumah tangga yang memgaku baru tiga bulan menjalankan bisnia narkoba ini.
(msd)