Tensi Politik Kabupaten Bandung Memanas, Musda Golkar Dituding Inkonstitusional

Selasa, 23 Februari 2021 - 08:52 WIB
loading...
Tensi Politik Kabupaten Bandung Memanas, Musda Golkar Dituding Inkonstitusional
Perwakilan PK menyampaikan surat keberatan dan penolakan pelaksanan Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung kepada pengurus DPD Partai Golkar Jabar, Senin (22/2/2021). Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Tensi politik di Kabupaten Bandung memanas menyusul pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golongan Karya (Golkar) X DPD Kabupaten Bandung, Sabtu (20/2/2021) lalu.

Diketahui, musda yang digelar di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung itu menetapkan Sugianto sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung terpilih menggantikan Dadang Naser yang juga mantan Bupati Kabupaten Bandung.

Memanasnya tensi politik berawal dari kekecewaan beberapa pihak yang merasa dirugikan dalam penyelenggaraan musda tersebut. Bahkan, mereka yang kecewa menilai penyelenggaraan musda inkonstitusional dan menuntut musda diulang.

Baca juga: 8 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk, Salah Satunya Ibu RT

Mereka kecewa karena pelaksanaan musda tidak mengikutsertakan sejumlah Pengurus Kecamatan (PK), termasuk sayap partai. Mereka akhirnya mengadukan persoalan tersebut kepada DPD Partai Golkar Provinsi Jabar, Senin (22/2/2021) kemarin.

"Pelaksaan Musda Kabupaten Bandung kurang fair karena dari 31 PK definitif, pihak kami hanya menerima 10 undangan, sedangkan 8 PK lainnya tidak. Bahkan, di Plt kan (diberhentikan)," ungkap Enjang Mulyana, mewakili PK yang merasa dikecewakan tersebut di sela pengaduan.

Endang menjelaskan, setiap PK, termasuk saya partai merupakan pemilik satu suara sah. Menyusul tindakan inkonstitusional DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung itu, pihaknya akhirnya memilih walkout dalam musda tersebut.

"Kami 8 PK yang di PLT kan indikasinya tidak mendukung calon terpilih. Pasti dalam kontenstasi ada dua pilihan yang masih sama-sama kader Golkar yang berpotensi, kami ada di bagian yang satu lagi," ujarnya.

Menurut Enjang, melalui pengaduan tersebut, sejumlah PK yang merasa dirugikan menuntut keadilan dan kebijakan dari DPD Partai Golkar Jabar. Terlebih, kata Enjang, mereka yang kecewa merupakan kader-kader loyalis Partai Golkar. "Kami sudah memberikan laporan dan berkasnya ke DPD Jabar agar (musda) dikaji ulang," tegasnya.

Baca juga: Dituding Incar Kursi Ketua Golkar Jabar, Ridwan Kamil: Kalau Betul Sudah Ada Pergerakan

Lebih lanjut Enjang mengatakan, Partai Golkar Bandung kini menghadapi masalah berat menyusul kekalahan telak di ajang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020 lalu. Seharusnya, kata Enjang, musda mampu melahirkan ketua DPD yang mumpuni dan mampu membawa kemenangan bagi Partai Golkar.

"Suara Partai Golkar sudah hilang satu di Kabupaten Bandung. Bupati bukan dari Partai Golkar. Ini menjadi masalah kita bersama, maka Musda Golkar Kabupaten Bandung seharusnya bisa melahirkan Ketua DPD Partai Golkar yang bisa menghasilkan suara, baik di pileg maupun pilbup," bebernya.

Melalui pengaduan itu pun, Enjang berharap, DPD Partai Golkar Jabar merekomendasikan penyelenggaran ulang Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung demi keadilan.

"Kami mengharapkan demikian (musda ulang), agar rasa keadilan itu terasa. Apalagi untuk kawan-kawan yang tidak dapat memberikan hak pilihnya. 10 PK yang diundang dan yang 8 di PLT kan, seperti PK Nagreg, Cikancung, Cimaung, Solokan Jeruk, Margahayu, Ibun, Bojongsoang, dan Rancaekek," katanya.

Di tempat yang sama, Ahmad Fajar sebagai Ketua MKGR yang merupakan sayap partai Partai Golkar juga menilai bahwa penyelenggaraan musda inkonstitusional.

?"Saya selaku Ketua MKGR pun tidak mendapat undangan, padahal saya ketua yang sah. Tetapi sampai musda mau digelar, saya belum mendapat undangan, malah dikasih ke ketua lama yang sudah habis masa periodenya, padahal saya ketua yang sah," paparnya.

Oleh karenanya, Ahmad pun mengajukan keberatan dan penolakan pelaksanaan Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung tersebut. Dia pun berharap, DPD Partai Golkar Jabar segera memproses keberatan dan penolakan tersebut. "Kami mohon Ketua DPD Partai Golkar Jabar untuk memperhatikan Kabupaten Bandung," katanya.

Ahmad menambahkan, Partai Golkar Kabupaten Bandung butuh evaluasi menyeluruh menyusul kekalahan telak di Pilbup Bandung 2020 lalu. Atas dasar itu pula lah, dirinya mengusulkan calon ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung, Anang Susanto yang dinilainya mampu membangkitkan Partai Golkar Kabupaten Bandung.

"Mau tidak mau, Partai Golkar secepatnya harus berkonsolidasi dengan tingkat bawah. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut karena musda itu harusnya memilih pemimpin yang demokratis dan lahir dari keterbukaan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, tensi politik di Kabupaten Bandung mulai memanas menyusul adanya persaingan ketat perebutan kursi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung dalam Musda X DPD Kabupaten Bandung.

Awalnya, wacana yang berkembang, mantan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung Dadang M Naser, akan kembali mencalonkan diri untuk merebut kursi ketua DPD periode 2021-2025. Namun, hasrat politik Dadang M Nasser mendapatkan tantangan berat dari lawannya yang juga pengurus Partai Golkar Kabupaten Bandung, yakni Anang Susanto.

Meski begitu, musda akhirnya menetapkan Sugianto sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung yang diklaim terpilih secara aklamasi. Sugianto sendiri diketahui sebagai ketua tim pemenangan calon kepala daerah yang diusung Partai Golkar, Nina Kurnia Agustina-Usman Sayogi yang kalah telak di ajang Pilbup Bandung 2020 lalu
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2572 seconds (0.1#10.140)