Suhu Politik di PALI Memanas, Dua Tim Hukum Paslon Adu Argumen
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 02:00 WIB
loading...
Dua pasangan calon deklarasi damai Pilkada PALI 2020 beberapa waktu lalu. Foto/INEWSTv/Bisrun Silvana
A
A
A
PALI - Laporan ke Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan oleh pasangan calon (paslon) nomor 01 Devi Harianto-Darmadi Suhaimi (DHDS) terhadap paslon nomor urut 02 Heri Amalindo-Soemarjono (HERO), membuat suhu politik di Kabupaten PALI memanas.
Kedua tim hukum masing-masing paslon saling adu argumen menyikapi pelaporan dugaan pelangaran TSM ke Bawaslu Kabupaten PALI tersebut. (BACA JUGA: Tersinggung Ucapan, Juru Parkir Tikam Pengamen hingga Tewas )
Penasihat hukum paslon nomor urut 02 HERO Firdaus Hasbullah mengatakan, tim kuasa hukum DHDS mempelajari secara teliti Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 tahun 2020, khususnya Pasal 4. (BACA JUGA: Pembangunan Ruas Tol Palembang-Betung Mulai Digarap )
"Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa yang boleh melaporkan adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih setempat, pemantau pemilihan, dan peserta pemilihan," kata Firdaus kepada wartawan, Jumat (16/10/2020). (BACA JUGA: Cemburu, Wanita Ini Sayat Suami Siri dengan Pisau Cutter hingga Sekarat )
Pada pasal sama, ayat (4), ujar dia, disebutkan dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud ayat (1), pelapor tidak dapat diwakili oleh pihak lain.
"Informasi yang kami terima, yang melaporkan itu saudara Riasan SH, mewakili Paslon 01. Kita tahu semua, saudara Riasan terdaftar sebagai warga Muaraenim. Bahkan dalam wawancara dengan salah satu media, saudara Riasan menyebut mewakili Paslon 01," ujar dia.
Menurut Firdaus, dalam Pasal 4 ayat (4) Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 sudah jelas, bahwa laporan dimaksud tidak boleh diwakili. "Kami berharap Tim Hukum DHDS untuk mempelajari lebih teliti lagi Perbawaslu dimaksud. Bukan kami mengkritisi, tetapi kami mengajak agar bersama-sama mengikuti peraturan Bawaslu agar tidak rancu" tutur Firdaus.
Kedua tim hukum masing-masing paslon saling adu argumen menyikapi pelaporan dugaan pelangaran TSM ke Bawaslu Kabupaten PALI tersebut. (BACA JUGA: Tersinggung Ucapan, Juru Parkir Tikam Pengamen hingga Tewas )
Penasihat hukum paslon nomor urut 02 HERO Firdaus Hasbullah mengatakan, tim kuasa hukum DHDS mempelajari secara teliti Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 tahun 2020, khususnya Pasal 4. (BACA JUGA: Pembangunan Ruas Tol Palembang-Betung Mulai Digarap )
"Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa yang boleh melaporkan adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih setempat, pemantau pemilihan, dan peserta pemilihan," kata Firdaus kepada wartawan, Jumat (16/10/2020). (BACA JUGA: Cemburu, Wanita Ini Sayat Suami Siri dengan Pisau Cutter hingga Sekarat )
Pada pasal sama, ayat (4), ujar dia, disebutkan dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud ayat (1), pelapor tidak dapat diwakili oleh pihak lain.
"Informasi yang kami terima, yang melaporkan itu saudara Riasan SH, mewakili Paslon 01. Kita tahu semua, saudara Riasan terdaftar sebagai warga Muaraenim. Bahkan dalam wawancara dengan salah satu media, saudara Riasan menyebut mewakili Paslon 01," ujar dia.
Menurut Firdaus, dalam Pasal 4 ayat (4) Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 sudah jelas, bahwa laporan dimaksud tidak boleh diwakili. "Kami berharap Tim Hukum DHDS untuk mempelajari lebih teliti lagi Perbawaslu dimaksud. Bukan kami mengkritisi, tetapi kami mengajak agar bersama-sama mengikuti peraturan Bawaslu agar tidak rancu" tutur Firdaus.
Lihat Juga :