Proyek Infrastruktur Kabel Optik Tersendat, PT Bina Nusantara Perkasa Surati Presiden
Selasa, 23 Februari 2021 - 03:05 WIB
loading...
Aktifitas persiapan transfer kabel ke kapal Malaysia DNex dari Kapal CS NEX milik PT Bina Nusantara Perkasa. Foto/Ist.
A
A
A
SURABAYA - Kasus PT Bina Nusantara Perkasa yang diajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh para suplier akibat kolaps makin tidak jelas. Bahkan saat ini penyelesaian status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) perusahaan yang bergerak dalam infrastruktur kabel optik bawah laut tersebut semakin melebar.
Baca juga: Tagihan Utang Bangun Infrastruktur Kabel Optik Nunggak, Bina Nusantara Perkasa Kolaps
Kuasa Hukum PT Bina Nusantara Perkasa, Ade Arif Hamdan menduga, ketidakjelasan penyelesaikan kasus PKPU tersebut karena terjadi rekayasa. Untuk itu, pihaknya berkirim surat ke Presiden Joko Widodo , Menkopolhukam, Kepala Kantor Staff Presiden, Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, Ketua Mahkamah Agung, dan Kapolri. "Intinya berkirim surat tersebut adalah untuk minta perlindungan hukum," tegasnya.
Ade mengungkapkan, masalah itu bermula dari rapat kreditur pertama tanggal 9 Februari 2021 lalu. Dalam persidangan, salah satu pengurus yang ditetapkan oleh pengadilan yaitu Hans Thamrin saat itu mengusulkan agar proyek Telkominfra berupa pemasangan kabel proyek Luwuk-Morowali, dan Labuhan Bajo-Rabat yang semula dikerjakan oleh PT Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS, dialihkan ke pihak ketiga yaitu PT Era Nusantara Jayamahe.
Baca juga: Mengerikan, Lingkungan dan Biota Laut di Selat Madura Terpapar Mikroplastik
Baca juga: Tagihan Utang Bangun Infrastruktur Kabel Optik Nunggak, Bina Nusantara Perkasa Kolaps
Kuasa Hukum PT Bina Nusantara Perkasa, Ade Arif Hamdan menduga, ketidakjelasan penyelesaikan kasus PKPU tersebut karena terjadi rekayasa. Untuk itu, pihaknya berkirim surat ke Presiden Joko Widodo , Menkopolhukam, Kepala Kantor Staff Presiden, Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, Ketua Mahkamah Agung, dan Kapolri. "Intinya berkirim surat tersebut adalah untuk minta perlindungan hukum," tegasnya.
Ade mengungkapkan, masalah itu bermula dari rapat kreditur pertama tanggal 9 Februari 2021 lalu. Dalam persidangan, salah satu pengurus yang ditetapkan oleh pengadilan yaitu Hans Thamrin saat itu mengusulkan agar proyek Telkominfra berupa pemasangan kabel proyek Luwuk-Morowali, dan Labuhan Bajo-Rabat yang semula dikerjakan oleh PT Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS, dialihkan ke pihak ketiga yaitu PT Era Nusantara Jayamahe.
Baca juga: Mengerikan, Lingkungan dan Biota Laut di Selat Madura Terpapar Mikroplastik
Lihat Juga :