Baca juga: Tagihan Utang Bangun Infrastruktur Kabel Optik Nunggak, Bina Nusantara Perkasa Kolaps
Kuasa Hukum PT Bina Nusantara Perkasa, Ade Arif Hamdan menduga, ketidakjelasan penyelesaikan kasus PKPU tersebut karena terjadi rekayasa. Untuk itu, pihaknya berkirim surat ke Presiden Joko Widodo , Menkopolhukam, Kepala Kantor Staff Presiden, Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, Ketua Mahkamah Agung, dan Kapolri. "Intinya berkirim surat tersebut adalah untuk minta perlindungan hukum," tegasnya.
Baca Juga:
Ade mengungkapkan, masalah itu bermula dari rapat kreditur pertama tanggal 9 Februari 2021 lalu. Dalam persidangan, salah satu pengurus yang ditetapkan oleh pengadilan yaitu Hans Thamrin saat itu mengusulkan agar proyek Telkominfra berupa pemasangan kabel proyek Luwuk-Morowali, dan Labuhan Bajo-Rabat yang semula dikerjakan oleh PT Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS, dialihkan ke pihak ketiga yaitu PT Era Nusantara Jayamahe.
Baca juga: Mengerikan, Lingkungan dan Biota Laut di Selat Madura Terpapar Mikroplastik
"Terhadap usulan tersebut kuasa debitur keberatan. Sebab PT Bina Nusantara Perkasa masih mampu mengerjakan, dan seluruh peralatan kabel sudah ada di atas kapal. Dihentikannya kegiatan kapal juga karena adanya putusan PKPUS dan juga atas permintaan PT Telkominfra," terangnya.
Ade menjelaskan, kontrak tersebut bernilai sekitar Rp85 miliar, dan akan dapat diperoleh keuntungan sekitar Rp30 miliar. Kliennya telah mengerjakan sebagian pekerjaan, yakni menaikan kabel dalam kapal, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp8,5 miliar.