Proyek Infrastruktur Kabel Optik Tersendat, PT Bina Nusantara Perkasa Surati Presiden

Selasa, 23 Februari 2021 - 03:05 WIB
loading...
Proyek Infrastruktur...
Aktifitas persiapan transfer kabel ke kapal Malaysia DNex dari Kapal CS NEX milik PT Bina Nusantara Perkasa. Foto/Ist.
A A A
SURABAYA - Kasus PT Bina Nusantara Perkasa yang diajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh para suplier akibat kolaps makin tidak jelas. Bahkan saat ini penyelesaian status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) perusahaan yang bergerak dalam infrastruktur kabel optik bawah laut tersebut semakin melebar.

Baca juga: Tagihan Utang Bangun Infrastruktur Kabel Optik Nunggak, Bina Nusantara Perkasa Kolaps

Kuasa Hukum PT Bina Nusantara Perkasa, Ade Arif Hamdan menduga, ketidakjelasan penyelesaikan kasus PKPU tersebut karena terjadi rekayasa. Untuk itu, pihaknya berkirim surat ke Presiden Joko Widodo , Menkopolhukam, Kepala Kantor Staff Presiden, Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, Ketua Mahkamah Agung, dan Kapolri. "Intinya berkirim surat tersebut adalah untuk minta perlindungan hukum," tegasnya.



Ade mengungkapkan, masalah itu bermula dari rapat kreditur pertama tanggal 9 Februari 2021 lalu. Dalam persidangan, salah satu pengurus yang ditetapkan oleh pengadilan yaitu Hans Thamrin saat itu mengusulkan agar proyek Telkominfra berupa pemasangan kabel proyek Luwuk-Morowali, dan Labuhan Bajo-Rabat yang semula dikerjakan oleh PT Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS, dialihkan ke pihak ketiga yaitu PT Era Nusantara Jayamahe.

Baca juga: Mengerikan, Lingkungan dan Biota Laut di Selat Madura Terpapar Mikroplastik

"Terhadap usulan tersebut kuasa debitur keberatan. Sebab PT Bina Nusantara Perkasa masih mampu mengerjakan, dan seluruh peralatan kabel sudah ada di atas kapal. Dihentikannya kegiatan kapal juga karena adanya putusan PKPUS dan juga atas permintaan PT Telkominfra," terangnya.

Ade menjelaskan, kontrak tersebut bernilai sekitar Rp85 miliar, dan akan dapat diperoleh keuntungan sekitar Rp30 miliar. Kliennya telah mengerjakan sebagian pekerjaan, yakni menaikan kabel dalam kapal, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp8,5 miliar.

Menurutnya, jika pekerjaan tersebut dialihkan ke orang lain, maka potensi keuntungan yang seharusnya didapat PT Bina Nusantara Perkasa menjadi hilang. Sehingga sangat merugikan para kreditor konkiren yang mengharapkan terbayarnya tagihan mereka.

Baca juga: Pengungsi Korban Banjir Karawang Terlantar, Bayi dan Lansia Tidur di Emperan Toko

Ia melanjutkan, atas keberatan itu maka Hakim Pengawas Perkara, Mochamad Djoenaidie, dapat menerimanya, dan mengatakan, persoalan menurunkan kabel milik Telkominfra dari Kapal PT Bina Nusantara Perkasa, dan juga persoalan melanjutkan pekerjaan ke pihak ke tiga harus dikaji dahulu, sebab semua mengandung risiko hukum.

"Namun dalam perkembangannya, manuver salah satu pengurus mengalihkan pekerjaan ke PT Era Nusantara Jayamahe, dan ambisi PT Era Nusantara Jayamahe tidak berhenti dalam persidangan ," ujarya.

Baca juga: Mayat Wanita Muda Berkulit Mulus Berbaju Loreng Macan Diduga Terkait Wanita yang Terbunuh di Sergai

Pada tanggal 20 Februari 2021, kata Ade, kapten kapal melaporkan adanya surat tertanggal 19 Februari 2021 dari Tim Pengurus PT Bina Nusantara Perkasa ( dalam PKPUS ) kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, dan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar.

Surat tersebut ditandatangani oleh Harman Thamrin, Palti Hutapea, dan Dwidjo Pujotomo. Tertera ada tambahan pengurus dan meminta agar diperintahkan kapal CS NEX sandar pada Jetty Telkominfra. Baca juga: Medan Gempar, Wanita Muda Berkulit Mulus Mengenakan Pakaian Loreng Macan Tewas Misterius

Saat dikonfirmasi, ternyata para pengurus tersebut tidak mengetahui adanya penambahan pengurus pada PT Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS . Mereka tidak diajak diskusi dan tidak tahu menahu adanya surat itu, sehingga tidak mau ikut bertanggung jawab.

"Dalam perkara ini jelas seorang pengurus tidak independen. Hakim pengawas telah gagal mengawasi kerja pengurus, bahkan dengan diam-diam telah menambah pengurus . Dan dengan kewenangan pengurus menurut penafsirannya seorang pengurus lama dan dua pengurus baru telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama dengan pihak ke tiga. Ini jelas perampasan kapal," pungkas Ade.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Miris! Terlilit Utang...
Miris! Terlilit Utang Gegara Judi Online, Pemuda di Gunungkidul Nekat Bakar Rumah Orang Tua
4 Wanita Asal Sumut...
4 Wanita Asal Sumut Dijerat Utang dan Dijadikan PSK di Panti Pijat Jambi
Terlilit Utang dan Perlu...
Terlilit Utang dan Perlu Biaya Nikah, Kakak Beradik di Malang Merampok dan Bunuh Tetangga
Pria di Sragen Nekat...
Pria di Sragen Nekat Gantung Diri, Diduga Terlilit Utang Rp45 Juta
PLN Icon Plus Lakukan...
PLN Icon Plus Lakukan Penertiban, Improvement, dan Simplifikasi Kabel FO di Sumedang
Pasang Kabel Internet,...
Pasang Kabel Internet, Petugas Telkom Tewas Tersengat Listrik Tegangan Tinggi
Iran Ancam Sistem Perizinan...
Iran Ancam Sistem Perizinan untuk Kabel Internet yang Melintasi Selat Hormuz
Cerita Prabowo Hapus...
Cerita Prabowo Hapus Utang Petani: 25 Tahun Tak Bisa Bayar, Sulit Dilunasi!
Mengapa Utang Akan Hancurkan...
Mengapa Utang Akan Hancurkan Generasi Mendatang?
Rekomendasi
Dulu Dibully Karena...
Dulu Dibully Karena Pendiam, Kini Syawal Adha Raih Centang Biru TikTok dan Instagram
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved