Terjerat Korupsi di Proyek Dinas Pekerjaan Umum, Kejati Kalimantan Barat Tahan 5 Tersangka

Senin, 15 Februari 2021 - 22:05 WIB
loading...
Terjerat Korupsi di...
Kejati Kalimantan Barat, menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Ketapang. Foto/iNews TV/Gusti Edy
A A A
PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, menahan lima orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Dua Perawas pada Dinas Pekwrjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, tahun anggaran 2017.

Baca juga: Masih Mengenakan Seragam Dinas, Camat di Gresik Diborgol dan Dijebloskan Penjara

Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Balai Bekuak-Mereban (Soil Cement-HRS) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, tahun anggaran 2017.

Kajati Kalimantan Barat, Masyhudi langgsung mengelar jumpa pers terkait penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. "Telah dilakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi," tegasnya.



Masyhudi mengatakan, para tersangka antara lain Mulyadi warga Jalan S. Parman Gg. Melon RT 2 RW 1 Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang; Edy Santoso warga Jalan Purnama Kompleks Purnama Agung II No. 4; Hendy Maliki Putra warga Jalan Sisingamangaraja No. 37 C RT 8 RW 4 Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

" Tersangka ini merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang No. 08/PUTR-A/2017 tanggal 27 Maret 2017 untuk paket pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Dua Perawas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, tahun anggaran 2017," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Mantan Wakapolri Oegroseno...
Mantan Wakapolri Oegroseno Dipanggil soal Dugaan Korupsi Lahan, Kortastipikor: Masih Penyelidikan
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Tangani Kasus Febrie,...
Tangani Kasus Febrie, Kejagung Diminta Transparan dan Bebas dari Konflik Kepentingan
Rekomendasi
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
Legenda Liverpool Kevin...
Legenda Liverpool Kevin Keegan Meninggal Dunia di Usia 75 tahun
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
5 Madrasah Tertua di...
5 Madrasah Tertua di Indonesia, Pelopor Pendidikan Islam Modern
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved