Terjerat Korupsi di Proyek Dinas Pekerjaan Umum, Kejati Kalimantan Barat Tahan 5 Tersangka

Senin, 15 Februari 2021 - 22:05 WIB
loading...
Terjerat Korupsi di...
Kejati Kalimantan Barat, menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Ketapang. Foto/iNews TV/Gusti Edy
A A A
PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, menahan lima orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Dua Perawas pada Dinas Pekwrjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, tahun anggaran 2017.

Baca juga: Masih Mengenakan Seragam Dinas, Camat di Gresik Diborgol dan Dijebloskan Penjara

Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Balai Bekuak-Mereban (Soil Cement-HRS) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, tahun anggaran 2017.

Kajati Kalimantan Barat, Masyhudi langgsung mengelar jumpa pers terkait penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. "Telah dilakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi," tegasnya.



Masyhudi mengatakan, para tersangka antara lain Mulyadi warga Jalan S. Parman Gg. Melon RT 2 RW 1 Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang; Edy Santoso warga Jalan Purnama Kompleks Purnama Agung II No. 4; Hendy Maliki Putra warga Jalan Sisingamangaraja No. 37 C RT 8 RW 4 Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

" Tersangka ini merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang No. 08/PUTR-A/2017 tanggal 27 Maret 2017 untuk paket pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Dua Perawas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, tahun anggaran 2017," tegasnya.

Baca juga: Baru Selesai Beri Layanan Seks dan Masih Telanjang, PSK Online di Bali Dibunuh Pelanggannya

Tersangka dinilai tidak melakukan kewajiban sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya selaku PPK, yang seharusnya melakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan dari kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas (dapat dibantu oleh Tim Teknis/Tim Ahli) agar output pekerjaan sesuai dengan isi dokumen kontrak.

Sedangkan tersangka Edy Santoso, merupakan pelaksana kegiatan. Jabatannya sebagai Direktur PT Sabar Indocipta Anugerah berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 602/19/PPK.2-APBD/DPUTR-B/2017 tanggal 31 Mei 2017, tidak melakukan kewajiban sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya selaku pelaksana kegiatan.

Tersangka Hendy Maliki Kusuma Putra, selaku site engeeneer/konsultan pengawas dengan Nomor Kontrak: 602/863/PPK.1-APBD/DPUPR-B/2017 tanggal 17 Juli 2017 untuk paket pekerjaan konsultansi supervisi, dinilai tidak melakukan kewajiban sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya.

Baca juga: Gemparkan Cianjur Melahirkan Tanpa Hamil, KUA Cidaun Sebut Siti Zainah Bukan Janda

"Akibat tindakan dari para tersangka tersebut, negara dirugikan senilai Rp263,6 juta , sebagaimana hasil pemeriksaan di lapangan dan perhitungan volume oleh tenaga ahli konstruksi teknik sipil Politeknik Negeri Bandung, serta laporan perhitungan kerugian negara pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Dua Perawas dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 700/01/IRBAN-V/2019 tanggal 2 Januari 2020," tegas Masyhudi.

Dia mengatakan, hari ini dilakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp270 juta oleh tersangka Edy Santoso, selaku Direktur Pt. Sabar Indocipta Anugerah dan telah disetor ke Bank Mandiri.

Sementara tiga tersangka diduga terlibat kasus korupsi pelaksaanan pekerjaan peningkatan Jalan Balai Berkuak-Meraban (Soil Cement-HRS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, tahun anggaran 2017.

Baca juga: Terkurung di Keraton Solo 3 Hari 2 Malam, 2 Putri Raja Langsung Ziarah ke Imogiri

Ketiganya, kata Masyhudi antara lain Edy Kusnadi (ASN) warga Jalan Gatot Subroto Gg. Pandan No. 9 RT 3 RW 1 Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, dan Abdul warga Kapuas Hulu, serta Hendy Maliki Kusuma Putra warga Jalan Sisingamangaraja No. 37 C RT 8 RW 4 Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Tersangka Edy Kusnadi merupakan PPK proyek senilai Rp10 miliar, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 08/PUTR-A/2017 tanggal 27 Maret 2017 tidak melakukan kewajiban sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya.

Sedangkan Abdul selaku Direktur PT. Sumismu (Pelaksana Kegiatan), tidak melakukan kewajiban sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya. "Tersangka Hendy Maliki Kusuma Putra, yang selaku konsultan pengawas, tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar," ungkapnya.

Dia mengatakan, Kejati Kalimantan Barat, telah melakukaan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp360 juta oleh tersangka Abdul selaku Direktur PT Sumisu, yang merupakan pelaksana kegiatan. Baca juga: KKB Tembak Mati Prajurit Raider, Anggota Komisi I DPR: Negara Tak Boleh Kalah
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB, Setyo Budiyanto: Sedang Dikaji
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Rekomendasi
Kontroversi Warnai Laga...
Kontroversi Warnai Laga Perdana Babak 32 Besar, Pakar Wasit Sebut Kanada Seharusnya Dapat Penalti
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
Harga Minyak Kembali...
Harga Minyak Kembali ke Level Sebelum Perang, Mengapa Bensin Tak Ikut Turun?
Berita Terkini
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter hingga 2 Juli 2026
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved