Terjerat Korupsi di Proyek Dinas Pekerjaan Umum, Kejati Kalimantan Barat Tahan 5 Tersangka

Senin, 15 Februari 2021 - 22:05 WIB
loading...
Terjerat Korupsi di Proyek Dinas Pekerjaan Umum, Kejati Kalimantan Barat Tahan 5 Tersangka
Kejati Kalimantan Barat, menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Ketapang. Foto/iNews TV/Gusti Edy
A A A
PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, menahan lima orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Dua Perawas pada Dinas Pekwrjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, tahun anggaran 2017.



Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Balai Bekuak-Mereban (Soil Cement-HRS) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, tahun anggaran 2017.

Kajati Kalimantan Barat, Masyhudi langgsung mengelar jumpa pers terkait penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. "Telah dilakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi," tegasnya.



Masyhudi mengatakan, para tersangka antara lain Mulyadi warga Jalan S. Parman Gg. Melon RT 2 RW 1 Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang; Edy Santoso warga Jalan Purnama Kompleks Purnama Agung II No. 4; Hendy Maliki Putra warga Jalan Sisingamangaraja No. 37 C RT 8 RW 4 Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

" Tersangka ini merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang No. 08/PUTR-A/2017 tanggal 27 Maret 2017 untuk paket pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Dua Perawas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, tahun anggaran 2017," tegasnya.



Tersangka dinilai tidak melakukan kewajiban sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya selaku PPK, yang seharusnya melakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan dari kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas (dapat dibantu oleh Tim Teknis/Tim Ahli) agar output pekerjaan sesuai dengan isi dokumen kontrak.

Sedangkan tersangka Edy Santoso, merupakan pelaksana kegiatan. Jabatannya sebagai Direktur PT Sabar Indocipta Anugerah berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 602/19/PPK.2-APBD/DPUTR-B/2017 tanggal 31 Mei 2017, tidak melakukan kewajiban sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya selaku pelaksana kegiatan.

Tersangka Hendy Maliki Kusuma Putra, selaku site engeeneer/konsultan pengawas dengan Nomor Kontrak: 602/863/PPK.1-APBD/DPUPR-B/2017 tanggal 17 Juli 2017 untuk paket pekerjaan konsultansi supervisi, dinilai tidak melakukan kewajiban sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya.



"Akibat tindakan dari para tersangka tersebut, negara dirugikan senilai Rp263,6 juta , sebagaimana hasil pemeriksaan di lapangan dan perhitungan volume oleh tenaga ahli konstruksi teknik sipil Politeknik Negeri Bandung, serta laporan perhitungan kerugian negara pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Dua Perawas dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 700/01/IRBAN-V/2019 tanggal 2 Januari 2020," tegas Masyhudi.

Dia mengatakan, hari ini dilakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp270 juta oleh tersangka Edy Santoso, selaku Direktur Pt. Sabar Indocipta Anugerah dan telah disetor ke Bank Mandiri.

Sementara tiga tersangka diduga terlibat kasus korupsi pelaksaanan pekerjaan peningkatan Jalan Balai Berkuak-Meraban (Soil Cement-HRS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, tahun anggaran 2017.



Ketiganya, kata Masyhudi antara lain Edy Kusnadi (ASN) warga Jalan Gatot Subroto Gg. Pandan No. 9 RT 3 RW 1 Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, dan Abdul warga Kapuas Hulu, serta Hendy Maliki Kusuma Putra warga Jalan Sisingamangaraja No. 37 C RT 8 RW 4 Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Tersangka Edy Kusnadi merupakan PPK proyek senilai Rp10 miliar, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 08/PUTR-A/2017 tanggal 27 Maret 2017 tidak melakukan kewajiban sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya.

Sedangkan Abdul selaku Direktur PT. Sumismu (Pelaksana Kegiatan), tidak melakukan kewajiban sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya. "Tersangka Hendy Maliki Kusuma Putra, yang selaku konsultan pengawas, tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar," ungkapnya.

Dia mengatakan, Kejati Kalimantan Barat, telah melakukaan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp360 juta oleh tersangka Abdul selaku Direktur PT Sumisu, yang merupakan pelaksana kegiatan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2024 seconds (0.1#10.140)