Baru Selesai Beri Layanan Seks dan Masih Telanjang, PSK Online di Bali Dibunuh Pelanggannya
loading...
A
A
A
DENPASAR - Kasus pembunuhan Dwi Farica Lestari (23) di Denpasar, Bali, benar-benar sadis. Pelaku Wahyu Dwi Setyawan (24), membunuh korban yang belum sempat memakai baju usai memberikan layanan seksual kepadanya.
"Saat itu posisi korban berdiri tanpa busana di samping tempat tidur lantai dua. Pelaku lalu membekap mulut korban lalu dihabisi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandani Raharjo Puro dalam jumpa pers, Senin (15/2/2021).
Dia menjelaskan, korban ketika itu berteriak lantaran handphone dan dompetnya diambil pelaku. Begitu berhasil membekap mulut korban, pelaku lalu mengambil pisau dari saku celananya yang masih tergeletak di tempat tidur.
Pisau jenis kerambit itu lalu ditusukkan ke leher wanita muda asal Subang, Jawa Barat itu. Korban pun meronta hingga akhirnya tak bergerak meregang nyawa. Usai menjagal korban, Wahyu lalu turun ke lantai satu lewat balkon belakang lalu kabur dengan sepeda motor yang diparkir di luar halaman homestay.
Raharjo menjelaskan, pelaku sebelumnya memesan korban lewat aplikasi Michat. Keduanya lalu sepakat berkencan dengan tarif yang disepakati. "Motifnya pencurian disertai kekerasan," paparnya. Pelaku kini ditahan dan dijerat pasal 338 dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dwi Farica Lestari ditemukan tewas bersimbah darah dan dalam kondisi telanjang di homestay yang disewanya di Jalan Tukad Batanghari Gang X No 12 Denpasar, 16 Januari 2021.
Dari hasil pemeriksaan forensik, korban tewas akibat sejumlah luka tusuk di bagian leher. Jasad korban telah dimakamkan di kampung halamannya di Dusun Karang Anyar, Desa Kebon Danas, Pusaka Jaya, Subang.
"Saat itu posisi korban berdiri tanpa busana di samping tempat tidur lantai dua. Pelaku lalu membekap mulut korban lalu dihabisi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandani Raharjo Puro dalam jumpa pers, Senin (15/2/2021).
Dia menjelaskan, korban ketika itu berteriak lantaran handphone dan dompetnya diambil pelaku. Begitu berhasil membekap mulut korban, pelaku lalu mengambil pisau dari saku celananya yang masih tergeletak di tempat tidur.
Pisau jenis kerambit itu lalu ditusukkan ke leher wanita muda asal Subang, Jawa Barat itu. Korban pun meronta hingga akhirnya tak bergerak meregang nyawa. Usai menjagal korban, Wahyu lalu turun ke lantai satu lewat balkon belakang lalu kabur dengan sepeda motor yang diparkir di luar halaman homestay.
Raharjo menjelaskan, pelaku sebelumnya memesan korban lewat aplikasi Michat. Keduanya lalu sepakat berkencan dengan tarif yang disepakati. "Motifnya pencurian disertai kekerasan," paparnya. Pelaku kini ditahan dan dijerat pasal 338 dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dwi Farica Lestari ditemukan tewas bersimbah darah dan dalam kondisi telanjang di homestay yang disewanya di Jalan Tukad Batanghari Gang X No 12 Denpasar, 16 Januari 2021.
Dari hasil pemeriksaan forensik, korban tewas akibat sejumlah luka tusuk di bagian leher. Jasad korban telah dimakamkan di kampung halamannya di Dusun Karang Anyar, Desa Kebon Danas, Pusaka Jaya, Subang.
(eyt)