Sok Jagoan, 25 Pembalak Liar Todongkan Senpi dan Sekap Mantri Hutan
loading...
A
A
A
BLORA - Seorang mantri hutan di Blora, Jateng menjadi korban penganiayaan oleh komplotan pembalak liar . Korban sempat disekap oleh gerombolan pelaku yang berjumlah 25 orang.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, menyampaikan, peristiwa nahas itu bermula saat salah satu karyawan Perhutani KPH Cepu, Nyarwoto (50), berjaga di hutan pada Selasa 15 Desember 2020 pukul 23.45 WIB. Dia berjaga di kawasan hutan petak 5088 dan 5105 A RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu turut tanah Desa Bleboh Kecamatan Jiken Kabupaten Blora .
Mendadak, datanglah kelompok pelaku dengan mengendarai dua unit truk. Komplotan pelaku yang berjumlah sekira 25 orang tersebut berjalan mendatangi pos tempat korban berjaga. Selanjutnya mereka menyekap korban dengan disertai ancaman dengan menodongkan senjata api di kepala dan perut agar tidak melawan.
“Setelah itu korban diminta uang yang dibawanya senilai Rp1,9 juta, dan handphone oleh salah satu pelaku,” kata Wiraga, Senin (15/2/2021).
Selanjutnya korban diikat tangan dan kakinya dengan tali rafia warna hijau. "Kemudian dalam keadaan korban disekap dan dijaga oleh empat orang pelaku, pelaku yang lain melakukan penebangan pohon di petak 5105 A,” bebernya.
Pelaku berhasil menebang dua pohon jenis sonokeling ukuran keliling 270 sentimeter dan ukuran keliling 240 sentimeter. Kemudian batang pohon itu diangkut pelaku menggunakan dua unit truk. Sementara korban ditinggal pelaku masih dalam keadaan terikat.
"Dari kejadian tersebut negara melalui Perhutani KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp41.596.000. Dan korban sendiri menderita kerugian sebesar Rp1,9 juga. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora ," tandasnya.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, menyampaikan, peristiwa nahas itu bermula saat salah satu karyawan Perhutani KPH Cepu, Nyarwoto (50), berjaga di hutan pada Selasa 15 Desember 2020 pukul 23.45 WIB. Dia berjaga di kawasan hutan petak 5088 dan 5105 A RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu turut tanah Desa Bleboh Kecamatan Jiken Kabupaten Blora .
Mendadak, datanglah kelompok pelaku dengan mengendarai dua unit truk. Komplotan pelaku yang berjumlah sekira 25 orang tersebut berjalan mendatangi pos tempat korban berjaga. Selanjutnya mereka menyekap korban dengan disertai ancaman dengan menodongkan senjata api di kepala dan perut agar tidak melawan.
“Setelah itu korban diminta uang yang dibawanya senilai Rp1,9 juta, dan handphone oleh salah satu pelaku,” kata Wiraga, Senin (15/2/2021).
Selanjutnya korban diikat tangan dan kakinya dengan tali rafia warna hijau. "Kemudian dalam keadaan korban disekap dan dijaga oleh empat orang pelaku, pelaku yang lain melakukan penebangan pohon di petak 5105 A,” bebernya.
Pelaku berhasil menebang dua pohon jenis sonokeling ukuran keliling 270 sentimeter dan ukuran keliling 240 sentimeter. Kemudian batang pohon itu diangkut pelaku menggunakan dua unit truk. Sementara korban ditinggal pelaku masih dalam keadaan terikat.
"Dari kejadian tersebut negara melalui Perhutani KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp41.596.000. Dan korban sendiri menderita kerugian sebesar Rp1,9 juga. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora ," tandasnya.
(shf)