Cek HP, Orangtua di Bali Ini Kaget Putrinya Jadi Korban Persetubuhan
loading...
A
A
A
BULELENG - Polres Buleleng , Bali, menangkap Putu Sumadi (33), pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Korbannya berinisial B yang masih berusia 14 tahun.
"Orangtua korban melapor lalu dilakukan penangkapan kepada pelaku," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Senin (15/2/2021).
Dia menjelaskan, orangtua korban awalnya mengetahui kejadian itu setelah membaca isi percakapan WhatsApp (WA) di handphone anaknya. Di percakapan itu, Bunga pernah check-in di sebuah penginapan di Seririt, Singaraja.
Setelah diinterogasi orangtuanya, B mengaku di penginapan itu telah disetubuhi pelaku, Sabtu (6/2/2021). Tak terima dengan perlakuan itu, ayah korban lalu melapor ke polisi.
Kepada polisi, Sumadi mengaku kenal dengan korban saat menonton judi adu jangkrik. Pelaku lalu mengajak korban ke penginapan dan menyetubuhinya.
Polisi mengamankan barang bukti celana dalam milik tersangka dan korban. "Korban juga telah divisum dan saat ini mendapat pendampingan dari unit perlindungan perempuan dan anak.
Atas kejahatannya, Sumadi dijerat pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. " Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ujar Sumarjaya.
"Orangtua korban melapor lalu dilakukan penangkapan kepada pelaku," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Senin (15/2/2021).
Dia menjelaskan, orangtua korban awalnya mengetahui kejadian itu setelah membaca isi percakapan WhatsApp (WA) di handphone anaknya. Di percakapan itu, Bunga pernah check-in di sebuah penginapan di Seririt, Singaraja.
Setelah diinterogasi orangtuanya, B mengaku di penginapan itu telah disetubuhi pelaku, Sabtu (6/2/2021). Tak terima dengan perlakuan itu, ayah korban lalu melapor ke polisi.
Kepada polisi, Sumadi mengaku kenal dengan korban saat menonton judi adu jangkrik. Pelaku lalu mengajak korban ke penginapan dan menyetubuhinya.
Polisi mengamankan barang bukti celana dalam milik tersangka dan korban. "Korban juga telah divisum dan saat ini mendapat pendampingan dari unit perlindungan perempuan dan anak.
Atas kejahatannya, Sumadi dijerat pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. " Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ujar Sumarjaya.
(shf)