Cek HP, Orangtua di Bali Ini Kaget Putrinya Jadi Korban Persetubuhan
Senin, 15 Februari 2021 - 14:37 WIB
loading...
Polres Buleleng, Bali, menangkap Putu Sumadi (33) pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Korbannya bocah perempuan berinisial B yang masih berusia 14 tahun. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A
A
A
BULELENG - Polres Buleleng , Bali, menangkap Putu Sumadi (33), pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Korbannya berinisial B yang masih berusia 14 tahun.
Baca juga: 2 Bulan Buron, Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bolmong Diringkus
"Orangtua korban melapor lalu dilakukan penangkapan kepada pelaku," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Maut di Pesta Tuak, Warga Buleleng Tewas Dibunuh di Depan Istrinya
Dia menjelaskan, orangtua korban awalnya mengetahui kejadian itu setelah membaca isi percakapan WhatsApp (WA) di handphone anaknya. Di percakapan itu, Bunga pernah check-in di sebuah penginapan di Seririt, Singaraja.
Setelah diinterogasi orangtuanya, B mengaku di penginapan itu telah disetubuhi pelaku, Sabtu (6/2/2021). Tak terima dengan perlakuan itu, ayah korban lalu melapor ke polisi.
Kepada polisi, Sumadi mengaku kenal dengan korban saat menonton judi adu jangkrik. Pelaku lalu mengajak korban ke penginapan dan menyetubuhinya.
Polisi mengamankan barang bukti celana dalam milik tersangka dan korban. "Korban juga telah divisum dan saat ini mendapat pendampingan dari unit perlindungan perempuan dan anak.
Atas kejahatannya, Sumadi dijerat pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. " Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ujar Sumarjaya.
Baca juga: 2 Bulan Buron, Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bolmong Diringkus
"Orangtua korban melapor lalu dilakukan penangkapan kepada pelaku," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Maut di Pesta Tuak, Warga Buleleng Tewas Dibunuh di Depan Istrinya
Dia menjelaskan, orangtua korban awalnya mengetahui kejadian itu setelah membaca isi percakapan WhatsApp (WA) di handphone anaknya. Di percakapan itu, Bunga pernah check-in di sebuah penginapan di Seririt, Singaraja.
Setelah diinterogasi orangtuanya, B mengaku di penginapan itu telah disetubuhi pelaku, Sabtu (6/2/2021). Tak terima dengan perlakuan itu, ayah korban lalu melapor ke polisi.
Kepada polisi, Sumadi mengaku kenal dengan korban saat menonton judi adu jangkrik. Pelaku lalu mengajak korban ke penginapan dan menyetubuhinya.
Polisi mengamankan barang bukti celana dalam milik tersangka dan korban. "Korban juga telah divisum dan saat ini mendapat pendampingan dari unit perlindungan perempuan dan anak.
Atas kejahatannya, Sumadi dijerat pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. " Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ujar Sumarjaya.
(shf)
Lihat Juga :