Mobil Polisi Kehutanan Dibakar Orang Tak Dikenal dekat Area Pembalakan Liar

Sabtu, 13 Februari 2021 - 19:05 WIB
loading...
Mobil Polisi Kehutanan Dibakar Orang Tak Dikenal dekat Area Pembalakan Liar
Satu mobil dinas polisi kehutanan dibakar orang tak dikenal di dekat lokasi illegal logging (pembalakan liar) yang berada di Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Foto iNews TV/Uun Y
A A A
KAPUAS HULU - Satu unit mobil dinas polisi kehutanan KPH Kapuas Hulu diduga dibakar orang tak dikenal. Kejadian tersebut terjadi dekat lokasi illegal logging ( pembalakan liar ) yang berada di Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu , Kalimantan Barat, Sabtu sore (13/2/2021). Mobil milik polisi kehutanan terbakar di Jalan Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu , Kalimantan Barat.
Mobil Polisi Kehutanan Dibakar Orang Tak Dikenal dekat Area Pembalakan Liar

Saat ini polisi tengah mendalami dan menyelidiki terbakarnya mobil milik UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kapuas Hulu tersebut.

Kasi Perlindungan dan Pengawasan UPT KPH Kapuas Hulu Beri Hutasoit mengatakan, mengetahui kabar tersebut pihaknya langsung menghubungi petugas pemadam kebakaran dan saat tiba di
lokasi langsung memadamkan api yang membakar mobil tersebut.



Menurut Beri Hutasoit, sebelumnya saat timnya melakukan patroli rutin di wilayah Jalan Lintas Utara kemudian menemukan adanya tumpukan kayu yang berada di pinggir jalan raya.

“Saat pihaknya pergi ke dalam hutan kawasan industri untuk menanyakan perihal kayu hasil tebangan tersebut salah satu anggotanya melaporkan bahwa mobil patroli mereka terbakar dan hangus dilalap api,” kata Kasi Perlindungan dan Pengawasan UPT KPH Beri Hutasoit.

Baca: Sosok Ini Diduga Pembunuh Sadis Wanita Dalam Mobil yang Dibakar


Dia menduga hasil olahan kayu tebangan tersebut merupakan ilegal logging dan diduga dimiliki seorang oknum aparat.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Rando mengatakan, anggotanya masih menyelidiki kejadian terbakarnya mobil milik petugas kehutanan tersebut.

“Untuk kayu olahan tebangan yang diduga ilegal tersebut juga masih didalami kepemilikannya dan apabila ada indikasi melanggar hukum maka akan diproses,” tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2046 seconds (0.1#10.140)