Jurang Kuping, Dari Tempat Rekreasi, Prostitusi dan Pelanggar Prokes

Minggu, 14 Februari 2021 - 11:00 WIB
loading...
Jurang Kuping, Dari...
Para petugas menutup berbagai warung dan tempat karaoke di kawasan Jurang Kuping Surabaya.
A A A
SURABAYA - Kawasan Jurang Kuping dikenal luas oleh masyarakat di Kota Pahlawan . Sebuah waduk besar dan pohon-pohon yang asri menjadi jujukan warga sejak dulu untuk menghabiskan akhir pekan.

Saat beberapa lokalisasi di Surabaya ditutup seperti Dolly, Bangunsari maupun Moroseneng, para pekerja seks komersial (PSK) ada yang beralih profesi menjadi pemandu lagu di Jurang Kuping. Mereka menempati berbagai warung-warung yang berdiri di sepanjang kawasan Jurang Kuping.

Suara musik yang keras serta orang yang asyik berkaraoke di berbagai warung menjadi pemandangan setiap hari di Jurang Kuping. Kawasan ini juga menjadi salah satu rujukan bagi warga di berbagai daerah untuk mencari minuman legen. “Saya juga sering membeli belut dan siwalan,” kata Saifuddin, warga Manukan, Minggu (14/2/2021).

Baca juga: Ugal-ugalan di Jalan, Bus Sugeng Rahayu Tabrak Rumah Warga di Trowulan

Kini, selama masa pandemi COVID-19 protokol kesehatan harus dijalankan. Termasuk penataan Jurang Kuping yang akhirnya ditutup untuk menerapkan protokol kesehatan. Posisi tempat karaoke dan warung-warung yang ada di sana banyak melanggar penerapan protokol kesehatan.

Kawasan yang masuk di Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal ini tidak memperhatikan kebiasaan baru serta upaya keras untuk menjalanka protokol kesehatan.

Para personel dari Satpol PP, Linmas, TNI, Polri serta banser menutup Jurang Kuping. Berbagai stiker prokes kini dipasang. Upaya ini menjadi bagian dari upaya memutus penularan COVID-19.

Baca juga: Baku Tembak dengan Kelompok Bersenjata, Prajurit TNI Terkena Peluru Rekoset

Camat Pakal, Tranggono Wahyu Wibowo menuturkan, mulai 13 Februari kegiatan usaha di jurang kuping harus dihentikan selama pandemi. Rencananya dalam beberapa hari ke depan petugas akan terus melakukan pemantauan monitoring di wilayah setempat. Hal itu menjadi penting dilakukan guna memastikan usaha di sekitar wilayah itu tetap menjalankan aturan.

"Di sini biasanya ada kegiatan kuliner dan kegiatan karaoke. Makanya kita lakukan penutupan," jelasnya.

Meskipun kegiatan usaha di tutup, Tranggono mengaku untuk aktivitas warga masih diperbolehkan. Diantaranya seperti penduduk yang akan berangkat ke sawah, mencari rumput maupun membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara.

Apabila ditemukan pelanggaran, katanya, maka sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa penyitaan KTP dan denda minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp25 juta
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4070 seconds (0.1#10.140)