Cabuli Gadis 13 Tahun, Pendamping Korban Kekerasan Divonis Kebiri Kimia
loading...
A
A
A
Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya . Selain itu, pertimbangan lainnya yakni terdakwa merupakan relawan P2TP2A Kabupaten Lampung Timur, yang seharusnya terdakwa memberikan pelindungan terhadap korban, namun bertindak sebaliknya melakukan pencabulan terhadap korban.
Vonis terhadap terdakwa lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Sukadana, yakni 15 tahun penjara. Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Yuriansyah, dan Fauzi menyatakan, akan mengajukan banding . "Putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa," tegasnya.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Dian Ansori dijerat pasal 81 ayat 1 UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 76 d UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 22/2002 tentang perlindungan anak.
Perkara pencabulan tersebut bermula dari tindak pencabulan yang menimpa korban NV (13) yang dilakukan kerabatnya sendiri. Atas kejadian itu, Dian Ansori yang saat itu sebagai relawan P2TP2A Lampung Timur, berinisiatif memberikan pendampingan terhadap korban, namun Dian Ansori justru ikut melakukan tindak pencabulan terhadap NV.
(eyt)