Cabuli Gadis 13 Tahun, Pendamping Korban Kekerasan Divonis Kebiri Kimia

Kamis, 11 Februari 2021 - 12:29 WIB
loading...
Cabuli Gadis 13 Tahun,...
Terdakwa Dian Ansori dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan kebiri kimia, atas kasus pencabulan terhadap anak berusia 13 tahun. Foto/iNews TV/Heri Fulistiawan
A A A
LAMPUNG TIMUR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara serta hukuman kebiri kimia , terhadap terdakwa Dian Ansori.

Baca juga: Memilukan, Seorang Ayah di Delitua Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 2 Bulan

Terdakwa yang merupakan pendamping di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau Rumah Aman Lampung Timur, terbukti bersalah telah mencabuli gadis berusia 13 tahun yang sebelumnya merupakan korban pemerkosaan dan sedang dalam proses pendampingan.

Putusan tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Sukadana, Eti Purwaningsih didampingi anggota majelis hakim Ratna Widyaning Putri, dan Liswerni Rengsina melalui sidang yang digelar secara virtual.



Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian Ansori dengan pidana penjara 20 tahun, serta denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Dalam putusan perkara tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan pidana kebiri kimia .

Baca juga: Bule Inggris yang Bunuh Polisi Bali Bebas, Kenakan Celana Pendek Keluar Lapas Kerobokan

Putusan kebiri kimia terhadap terdakwa untuk jangka waktu paling lama satu tahun setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, atau setelah terdakwa menjalani pidana pokok.

Terdakwa Dian Ansori juga dihukum membayar restitusi kepada korban Rp7,7 juta dalam waktu 30 hari setelah memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan terdakwa tidak membayarnya, maka keluarga korban dapat mengadukan ke PN Sukadana.

Nantinya, apabila ada pengaduan dari keluarga korban, PN Sukadana akan memberikan surat peringatan kepada terdakwa. Apabila tidak diindahkan, maka PN Sukadana memerintahkan JPU untuk menyita harta terdakwa untuk dilelang, dan apabila tidak cukup maka akan diganti tiga bulan kurungan.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Motor dan Mobil Curian ke Luar Negeri

Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya . Selain itu, pertimbangan lainnya yakni terdakwa merupakan relawan P2TP2A Kabupaten Lampung Timur, yang seharusnya terdakwa memberikan pelindungan terhadap korban, namun bertindak sebaliknya melakukan pencabulan terhadap korban.

Vonis terhadap terdakwa lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Sukadana, yakni 15 tahun penjara. Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Yuriansyah, dan Fauzi menyatakan, akan mengajukan banding . "Putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa," tegasnya.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Dian Ansori dijerat pasal 81 ayat 1 UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 76 d UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 22/2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: 221 TKI Dijemput Pemkab Batubara Dari Malaysia Akibat Lockdwon

Perkara pencabulan tersebut bermula dari tindak pencabulan yang menimpa korban NV (13) yang dilakukan kerabatnya sendiri. Atas kejadian itu, Dian Ansori yang saat itu sebagai relawan P2TP2A Lampung Timur, berinisiatif memberikan pendampingan terhadap korban, namun Dian Ansori justru ikut melakukan tindak pencabulan terhadap NV.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Aksi Bejat Pengurus...
Aksi Bejat Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun Terekam CCTV
Berkas Perkara Dokter...
Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Rekomendasi
Serangan Israel ke Lebanon...
Serangan Israel ke Lebanon Bisa Gagalkan Perdamaian AS dan Iran, Ini 3 Alasannya
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Berita Terkini
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketua Umum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved