Cabuli Gadis 13 Tahun, Pendamping Korban Kekerasan Divonis Kebiri Kimia

Kamis, 11 Februari 2021 - 12:29 WIB
loading...
Cabuli Gadis 13 Tahun, Pendamping Korban Kekerasan Divonis Kebiri Kimia
Terdakwa Dian Ansori dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan kebiri kimia, atas kasus pencabulan terhadap anak berusia 13 tahun. Foto/iNews TV/Heri Fulistiawan
A A A
LAMPUNG TIMUR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara serta hukuman kebiri kimia , terhadap terdakwa Dian Ansori.



Terdakwa yang merupakan pendamping di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau Rumah Aman Lampung Timur, terbukti bersalah telah mencabuli gadis berusia 13 tahun yang sebelumnya merupakan korban pemerkosaan dan sedang dalam proses pendampingan.

Putusan tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Sukadana, Eti Purwaningsih didampingi anggota majelis hakim Ratna Widyaning Putri, dan Liswerni Rengsina melalui sidang yang digelar secara virtual.



Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian Ansori dengan pidana penjara 20 tahun, serta denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Dalam putusan perkara tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan pidana kebiri kimia .



Putusan kebiri kimia terhadap terdakwa untuk jangka waktu paling lama satu tahun setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, atau setelah terdakwa menjalani pidana pokok.

Terdakwa Dian Ansori juga dihukum membayar restitusi kepada korban Rp7,7 juta dalam waktu 30 hari setelah memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan terdakwa tidak membayarnya, maka keluarga korban dapat mengadukan ke PN Sukadana.

Nantinya, apabila ada pengaduan dari keluarga korban, PN Sukadana akan memberikan surat peringatan kepada terdakwa. Apabila tidak diindahkan, maka PN Sukadana memerintahkan JPU untuk menyita harta terdakwa untuk dilelang, dan apabila tidak cukup maka akan diganti tiga bulan kurungan.



Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya . Selain itu, pertimbangan lainnya yakni terdakwa merupakan relawan P2TP2A Kabupaten Lampung Timur, yang seharusnya terdakwa memberikan pelindungan terhadap korban, namun bertindak sebaliknya melakukan pencabulan terhadap korban.

Vonis terhadap terdakwa lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Sukadana, yakni 15 tahun penjara. Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Yuriansyah, dan Fauzi menyatakan, akan mengajukan banding . "Putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa," tegasnya.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Dian Ansori dijerat pasal 81 ayat 1 UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 76 d UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 22/2002 tentang perlindungan anak.



Perkara pencabulan tersebut bermula dari tindak pencabulan yang menimpa korban NV (13) yang dilakukan kerabatnya sendiri. Atas kejadian itu, Dian Ansori yang saat itu sebagai relawan P2TP2A Lampung Timur, berinisiatif memberikan pendampingan terhadap korban, namun Dian Ansori justru ikut melakukan tindak pencabulan terhadap NV.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2785 seconds (0.1#10.140)