Cabuli Gadis 13 Tahun, Pendamping Korban Kekerasan Divonis Kebiri Kimia

Kamis, 11 Februari 2021 - 12:29 WIB
loading...
Cabuli Gadis 13 Tahun,...
Terdakwa Dian Ansori dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan kebiri kimia, atas kasus pencabulan terhadap anak berusia 13 tahun. Foto/iNews TV/Heri Fulistiawan
A A A
LAMPUNG TIMUR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara serta hukuman kebiri kimia , terhadap terdakwa Dian Ansori.



Terdakwa yang merupakan pendamping di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau Rumah Aman Lampung Timur, terbukti bersalah telah mencabuli gadis berusia 13 tahun yang sebelumnya merupakan korban pemerkosaan dan sedang dalam proses pendampingan.

Putusan tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Sukadana, Eti Purwaningsih didampingi anggota majelis hakim Ratna Widyaning Putri, dan Liswerni Rengsina melalui sidang yang digelar secara virtual.



Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian Ansori dengan pidana penjara 20 tahun, serta denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Dalam putusan perkara tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan pidana kebiri kimia .



Putusan kebiri kimia terhadap terdakwa untuk jangka waktu paling lama satu tahun setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, atau setelah terdakwa menjalani pidana pokok.

Terdakwa Dian Ansori juga dihukum membayar restitusi kepada korban Rp7,7 juta dalam waktu 30 hari setelah memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan terdakwa tidak membayarnya, maka keluarga korban dapat mengadukan ke PN Sukadana.

Nantinya, apabila ada pengaduan dari keluarga korban, PN Sukadana akan memberikan surat peringatan kepada terdakwa. Apabila tidak diindahkan, maka PN Sukadana memerintahkan JPU untuk menyita harta terdakwa untuk dilelang, dan apabila tidak cukup maka akan diganti tiga bulan kurungan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
Cabuli Anak di Bawah...
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kapolres Ngada Dimutasi ke Pamen Yanma
Sahroni Desak Kapolres...
Sahroni Desak Kapolres Ngada Dijatuhi Hukuman Pidana Maksimal: Semua Kejahatan Diborong Dia
Kapolres Ngada Harus...
Kapolres Ngada Harus Dijerat Pasal Berlapis Kasus Pencabulan Anak dan Narkoba
7 Fakta Baru Kasus Kapolres...
7 Fakta Baru Kasus Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak dan Jual Videonya ke Luar Negeri
Terbongkar, Ulah Bejat...
Terbongkar, Ulah Bejat Pemilik Panti Asuhan Cabuli Anak Asuh sejak 2022 di Surabaya
Anggota DPRD Depok Tersangka...
Anggota DPRD Depok Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak Ditahan
Santriwati Diperkosa...
Santriwati Diperkosa Mantan Satpol PP di Bandar Lampung saat Cuci Pakaian
Rekomendasi
Wujudkan 1.000 Sarjana...
Wujudkan 1.000 Sarjana Pertanian, 98 Mahasiswa USU Raih Beasiswa JHL Foundation
Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga,...
Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga, Komisi I DPR Pertimbangkan TNI Aktif Bisa Jabat di Badan Perbatasan Nasional
Siapa Rae Lil Black?...
Siapa Rae Lil Black? Mantan Bintang Porno Jepang yang Jadi Mualaf setelah Berlibur ke Malaysia
Berita Terkini
Anggota Patwal Pepet...
Anggota Patwal Pepet Pemotor hingga Terperosok di Jalur Puncak Bogor Dicopot
53 menit yang lalu
Petugas Kabel Wi-Fi...
Petugas Kabel Wi-Fi Babak Belur Dikeroyok Anggota Ormas di Depok Gara-gara Tak Memberi Uang
1 jam yang lalu
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Kapal Tanker Ronggolawe dan Tug Boat Bertambah Jadi 3 Orang
1 jam yang lalu
Banjir dan Longsor Terjang...
Banjir dan Longsor Terjang Kota Padangsidimpuan, Satu Orang Tewas
2 jam yang lalu
Bela sang Adik, Penyanyi...
Bela sang Adik, Penyanyi Dangdut Serli KDI Malah Jadi Korban Penganiayaan
2 jam yang lalu
BMKG: Gempa M5,2 Bayah...
BMKG: Gempa M5,2 Bayah Banten Masuk Kategori Megathrust Event, Tak Berpotensi Tsunami
3 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved