Cabuli Gadis 13 Tahun, Pendamping Korban Kekerasan Divonis Kebiri Kimia
loading...
A
A
A
LAMPUNG TIMUR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara serta hukuman kebiri kimia , terhadap terdakwa Dian Ansori.
Terdakwa yang merupakan pendamping di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau Rumah Aman Lampung Timur, terbukti bersalah telah mencabuli gadis berusia 13 tahun yang sebelumnya merupakan korban pemerkosaan dan sedang dalam proses pendampingan.
Putusan tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Sukadana, Eti Purwaningsih didampingi anggota majelis hakim Ratna Widyaning Putri, dan Liswerni Rengsina melalui sidang yang digelar secara virtual.
Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian Ansori dengan pidana penjara 20 tahun, serta denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Dalam putusan perkara tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan pidana kebiri kimia .
Putusan kebiri kimia terhadap terdakwa untuk jangka waktu paling lama satu tahun setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, atau setelah terdakwa menjalani pidana pokok.
Terdakwa Dian Ansori juga dihukum membayar restitusi kepada korban Rp7,7 juta dalam waktu 30 hari setelah memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan terdakwa tidak membayarnya, maka keluarga korban dapat mengadukan ke PN Sukadana.
Nantinya, apabila ada pengaduan dari keluarga korban, PN Sukadana akan memberikan surat peringatan kepada terdakwa. Apabila tidak diindahkan, maka PN Sukadana memerintahkan JPU untuk menyita harta terdakwa untuk dilelang, dan apabila tidak cukup maka akan diganti tiga bulan kurungan.
Terdakwa yang merupakan pendamping di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau Rumah Aman Lampung Timur, terbukti bersalah telah mencabuli gadis berusia 13 tahun yang sebelumnya merupakan korban pemerkosaan dan sedang dalam proses pendampingan.
Putusan tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Sukadana, Eti Purwaningsih didampingi anggota majelis hakim Ratna Widyaning Putri, dan Liswerni Rengsina melalui sidang yang digelar secara virtual.
Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian Ansori dengan pidana penjara 20 tahun, serta denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Dalam putusan perkara tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan pidana kebiri kimia .
Putusan kebiri kimia terhadap terdakwa untuk jangka waktu paling lama satu tahun setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, atau setelah terdakwa menjalani pidana pokok.
Terdakwa Dian Ansori juga dihukum membayar restitusi kepada korban Rp7,7 juta dalam waktu 30 hari setelah memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan terdakwa tidak membayarnya, maka keluarga korban dapat mengadukan ke PN Sukadana.
Nantinya, apabila ada pengaduan dari keluarga korban, PN Sukadana akan memberikan surat peringatan kepada terdakwa. Apabila tidak diindahkan, maka PN Sukadana memerintahkan JPU untuk menyita harta terdakwa untuk dilelang, dan apabila tidak cukup maka akan diganti tiga bulan kurungan.