Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Motor dan Mobil Curian ke Luar Negeri

Kamis, 11 Februari 2021 - 07:05 WIB
loading...
Polda Jatim Bongkar...
Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggagalkan penyelundupan kendaraan bermotor hasil curian ke Timor Leste. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, menggagalkan penyelundupan kendaraan bermotor hasil curian ke Timor Leste. Dalam kasus ini, Korps Bhayangkara tersebut menangkap lima orang tersangka.



Para tersangka yang ditangkap antara lain, AP (35), warga Sidoarjo yang berperan sebagai pencari kendaraan, SH (36) warga Jombang berperan sebagai pencari kendaraan, DI (40) dan M (45) keduanya warga Surabaya, dan sama-sama menjadi pengepul , serta PA (43) warga Surabaya, sebagai pembuat dokumen ekspor.



Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, kendaraan yang dijual tersangka ke Timor Leste, merupakan hasil curian atau hasil kredit yang sengaja tidak dibayar. Kendaraan itu lalu digelapkan dengan dijual ke pihak lain. "Kasus itu kami ungkap pada Januari 2021 lalu. Dan para tersangka sendiri sudah beraksi sejak tahun 2017," katanya.



Dia menambahkan, sebelum diekspor, kendaraan roda dua dan roda empat yang diperoleh tersangka, disimpan di gudang di Jalan Greges Nomor 61 Kota Surabaya. Selanjutnya, komplotan ini mengirim ke Timor Leste melalui jalur laut. Pengiriman biasanya dilakukan setiap bulan. "Para tersangka ini mengirim kendaraan bodong itu dua kali dalam sebulan. Jumlahnya sesuai permintaan, bisa 10-15 unit," imbuhnya.

Setiap unit sepeda motor rata-rata dibandrol seharga Rp7 juta. Kendaraan itu kemudian diterima oleh jaringan tersangka yang di Timor Leste. Sesampainya di Timor Leste, kendaraan bodong tersebut diganti dengan dokumen yang diduga palsu, menyesuaikan aturan di negara setempat. "Untuk kendaraan sendiri hanya dilengkapi STNK," tandas Nasrun.



Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 76 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merk, tujuh unit kendaraan roda empat jenis pikap berbagai merk, tiga unit dump truk, lima unit ponsel berbagai merk, dua unit laptop, dan 25 container. "Atas kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 481 KUHP subsider pasal 480 KUHP junto pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara," imbuhnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2598 seconds (0.1#10.140)