Ketua Tim Penyidik Kasus Korupsi Aset Tanah Rp1,3 Triliun di Labuan Bajo NTT Mendadak Dimutasi ke Sumsel

Rabu, 10 Februari 2021 - 11:12 WIB
loading...
Ketua Tim Penyidik Kasus Korupsi Aset Tanah Rp1,3 Triliun di Labuan Bajo NTT Mendadak Dimutasi ke Sumsel
Roy Riyadi (paling kiri) Ketua Tim Penyidik Kejati NTT saat melakukan proses pengukuran di lokasi lahan sengketa milik Pemda di Keranga/Toroh Lema Batu Kalo, di Labuan Baji. Foto iNews TV/ Yoseph A
A A A
LABUAN BAJO - Roy Riyadi, Ketua tim penyidik polemik dugaan pengalihan aset tanah Keranga, Kelurahan Labuan Bajo , Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat yang diduga merugikan negara senilai Rp1,3 triliun mendadak dimutasi ke Sumatera Selatan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) , Abdul Hakim mengatakan, proses mutasi ini adalah sebuah promosi jabatan bagi Jaksa-jaksa yang berprestasi.

"Mengenai mutasi itu merupakan promosi jabatan bagi jaksa-jaksa yang berprestasi, tapi yakinlah yang datang itu jaksa-jaksa yang berintegritas," lewat pesan singkatnya, menjawab pertanyaan wartawan.

Sementara itu Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat, Yosef Sampurna Nggarang, yang sejak awal mengikuti kasus ini mempunyai pendapat yang berbeda untuk proses mutasi di Kejaksaan Tinggi NTT.

Yos Nggarang sendiri menilai dalam pengusutan kasus dugaan pengalihan aset tanah Pemda Mabar di Keranga itu sebenarnya sangat membutuhkan jaksa sekelas Roy Riyadi.

Baca: Jual Aset Negara di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Barat Jadi Tersangka, 13 Orang Ditahan


Pasalnya, pengalaman dan jam terbang Roy Riyadi sebagai penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK selama 7 tahun membuat kasus ini cepat terungkap dengan jelas.

Dalam pengusutan kasus Keranga ini Roy Riyadi telah membuat standar mengikuti ritme kerja KPK. Sebab, dari awal proses pengusutan tentu saja sangat transparan dan profesional, sehingga bisa dibaca oleh publik.

Itulah sebabnya kasus ini begitu cepat dilimpahkan ke pengadilan karena tim penyidik di bawah pimpinan Roy Riyadi punya komitmen dan sangat solid.

“Setidaknya rakyat Mabar berharap Kejaksaan Agung bisa pertahankan Jaksa Roy dalam 3 (tiga) bulan ke depan sampai perkara lahan Labuan Bajo ini selesai sampai tuntas,” ujar Yosef Sampurna Nggarang, Rabu (10/02/2021).

Bila perlu, lanjut dia, Kejaksaan Agung tetap mempertahankan Roy Riyadi agar masih mengabdi di NTT.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1820 seconds (0.1#10.140)