Gugat Ayah Kandungnya yang Sudah Renta Rp3 M, Kini Deden Urus Sendiri Upaya Perdamaian
loading...
A
A
A
Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara menambahkan, kedatangan mereka ke PN Bandung untuk menyampaikan bahwa sidang mediasi nanti bakal ada perdamaian .
"Kami sampaikan bahwa Deden dan Pak Koswara serta Hamidah sudah bertemu dan dari hati ke hati sudah berdamai . Nanti sidang mediasi, sudah pasti ada perdamaian," ujar Bobby.
Deden dan istrinya, Nining merupakan penggugat. Mereka menggugat RE Koswara, yang merupakan ayah kandung dan mertua, agar memberi Rp3 miliar jika Koswara menjual tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AhH. Nasution Bandung.
Selain itu, Deden dan Nining menuntut ganti rugi materiil Rp20 juta dan immateriil senilai Rp220 juta. Gugatan dilayangkan lantaran Deden diminta mengosongkan warung seluas 3x2 meter persegi di tanah yang jadi sengketa tersebut.
Padahal Deden telah menyewa warung tersebut sejak 2012 silam. Pada 2020, Deden memperpanjang sewa kontrak ke Koswara dengan harga Rp8 juta/tahun. Namun tiba-tiba Koswara mengembalikan uang sewa Rp8 juta tersebut dengan alasan tanah 4.000 meter akan dijual oleh para ahli waris.
Hasil penjualan akan dibagikan secara merata untuk para ahli waris. Terusir dari warungnya, Deden tak terima. Dia dan istrinya Nining, menggugat ke PN Bandung.
"Kami sampaikan bahwa Deden dan Pak Koswara serta Hamidah sudah bertemu dan dari hati ke hati sudah berdamai . Nanti sidang mediasi, sudah pasti ada perdamaian," ujar Bobby.
Deden dan istrinya, Nining merupakan penggugat. Mereka menggugat RE Koswara, yang merupakan ayah kandung dan mertua, agar memberi Rp3 miliar jika Koswara menjual tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AhH. Nasution Bandung.
Selain itu, Deden dan Nining menuntut ganti rugi materiil Rp20 juta dan immateriil senilai Rp220 juta. Gugatan dilayangkan lantaran Deden diminta mengosongkan warung seluas 3x2 meter persegi di tanah yang jadi sengketa tersebut.
Padahal Deden telah menyewa warung tersebut sejak 2012 silam. Pada 2020, Deden memperpanjang sewa kontrak ke Koswara dengan harga Rp8 juta/tahun. Namun tiba-tiba Koswara mengembalikan uang sewa Rp8 juta tersebut dengan alasan tanah 4.000 meter akan dijual oleh para ahli waris.
Hasil penjualan akan dibagikan secara merata untuk para ahli waris. Terusir dari warungnya, Deden tak terima. Dia dan istrinya Nining, menggugat ke PN Bandung.
(eyt)