Gugat Ayah Kandungnya yang Sudah Renta Rp3 M, Kini Deden Urus Sendiri Upaya Perdamaian
loading...
A
A
A
BANDUNG - Deden (43), penggugat, dalam kasus anak gugat ayah renta di Kota Bandung, mencabut kuasanya kepada advokat Musa Darwin Pane. Deden berniat mengurus sendiri perdamaiannya dengan sang ayah, RE Koswara (85).
"Saya cabut gugatan dan ingin mengurus ini sendiri biar cepat selesai," kata Deden dan istrinya, Nining di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (8/2/2021).
Deden datang bersama istrinya, Nining. Hamidah adiknya, juga turut hadir di PN Bandung. Sedangkan RE Koswara tak terlihat. Hamidah hadir bersama kuasa hukumnya Boby Herlambang. Dalam pertemuan itu, Hamidah tampak bersalaman dengan Deden dan Nining.
Dalam pengakuannya, Deden bersama dua adiknya, Ajid dan Mochtar, sudah menemui Koswara di rumahnya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung, pekan lalu. "Ingin diurus sendiri biar cepat selesai. Saya sudah mendatangi bapak Minggu kemarin dan kami sudah berdamai tanpa syarat," ujarnya.
Deden mengatakan, kedatangannya ke PN Bandung untuk memberitahukan bahwa sidang mediasi akan kembali digelar pada Rabu (10/2/2021). "Hari ini mau menemani hakim mediator untuk menyampaikan bahwa sidang mediasi nanti kami siap berdamai dan akan mencabut gugatan ," ucap Deden.
Deden menuturkan, pertemuan dengan Koswara sekaligus perdamaian pada pekan lalu, dilakukan tanpa syarat. "Perdamaian ini tanpa syarat. Saya ingin semuanya cepat selesai, berdamai, dan berkumpul lagi dengan keluarga semua, saya sayang sama bapak," tuturnya.
Ditanya soal toko yang disewanya dari Koswara dan berada di tanah bapaknya, ia pasrah. "Saya serahkan semuanya ke bapak. Saya ikut keputusan bapak," kata Deden.
Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara menambahkan, kedatangan mereka ke PN Bandung untuk menyampaikan bahwa sidang mediasi nanti bakal ada perdamaian .
"Kami sampaikan bahwa Deden dan Pak Koswara serta Hamidah sudah bertemu dan dari hati ke hati sudah berdamai . Nanti sidang mediasi, sudah pasti ada perdamaian," ujar Bobby.
Deden dan istrinya, Nining merupakan penggugat. Mereka menggugat RE Koswara, yang merupakan ayah kandung dan mertua, agar memberi Rp3 miliar jika Koswara menjual tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AhH. Nasution Bandung.
Selain itu, Deden dan Nining menuntut ganti rugi materiil Rp20 juta dan immateriil senilai Rp220 juta. Gugatan dilayangkan lantaran Deden diminta mengosongkan warung seluas 3x2 meter persegi di tanah yang jadi sengketa tersebut.
Padahal Deden telah menyewa warung tersebut sejak 2012 silam. Pada 2020, Deden memperpanjang sewa kontrak ke Koswara dengan harga Rp8 juta/tahun. Namun tiba-tiba Koswara mengembalikan uang sewa Rp8 juta tersebut dengan alasan tanah 4.000 meter akan dijual oleh para ahli waris.
Hasil penjualan akan dibagikan secara merata untuk para ahli waris. Terusir dari warungnya, Deden tak terima. Dia dan istrinya Nining, menggugat ke PN Bandung.
"Saya cabut gugatan dan ingin mengurus ini sendiri biar cepat selesai," kata Deden dan istrinya, Nining di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (8/2/2021).
Deden datang bersama istrinya, Nining. Hamidah adiknya, juga turut hadir di PN Bandung. Sedangkan RE Koswara tak terlihat. Hamidah hadir bersama kuasa hukumnya Boby Herlambang. Dalam pertemuan itu, Hamidah tampak bersalaman dengan Deden dan Nining.
Dalam pengakuannya, Deden bersama dua adiknya, Ajid dan Mochtar, sudah menemui Koswara di rumahnya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung, pekan lalu. "Ingin diurus sendiri biar cepat selesai. Saya sudah mendatangi bapak Minggu kemarin dan kami sudah berdamai tanpa syarat," ujarnya.
Deden mengatakan, kedatangannya ke PN Bandung untuk memberitahukan bahwa sidang mediasi akan kembali digelar pada Rabu (10/2/2021). "Hari ini mau menemani hakim mediator untuk menyampaikan bahwa sidang mediasi nanti kami siap berdamai dan akan mencabut gugatan ," ucap Deden.
Deden menuturkan, pertemuan dengan Koswara sekaligus perdamaian pada pekan lalu, dilakukan tanpa syarat. "Perdamaian ini tanpa syarat. Saya ingin semuanya cepat selesai, berdamai, dan berkumpul lagi dengan keluarga semua, saya sayang sama bapak," tuturnya.
Ditanya soal toko yang disewanya dari Koswara dan berada di tanah bapaknya, ia pasrah. "Saya serahkan semuanya ke bapak. Saya ikut keputusan bapak," kata Deden.
Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara menambahkan, kedatangan mereka ke PN Bandung untuk menyampaikan bahwa sidang mediasi nanti bakal ada perdamaian .
"Kami sampaikan bahwa Deden dan Pak Koswara serta Hamidah sudah bertemu dan dari hati ke hati sudah berdamai . Nanti sidang mediasi, sudah pasti ada perdamaian," ujar Bobby.
Deden dan istrinya, Nining merupakan penggugat. Mereka menggugat RE Koswara, yang merupakan ayah kandung dan mertua, agar memberi Rp3 miliar jika Koswara menjual tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AhH. Nasution Bandung.
Selain itu, Deden dan Nining menuntut ganti rugi materiil Rp20 juta dan immateriil senilai Rp220 juta. Gugatan dilayangkan lantaran Deden diminta mengosongkan warung seluas 3x2 meter persegi di tanah yang jadi sengketa tersebut.
Padahal Deden telah menyewa warung tersebut sejak 2012 silam. Pada 2020, Deden memperpanjang sewa kontrak ke Koswara dengan harga Rp8 juta/tahun. Namun tiba-tiba Koswara mengembalikan uang sewa Rp8 juta tersebut dengan alasan tanah 4.000 meter akan dijual oleh para ahli waris.
Hasil penjualan akan dibagikan secara merata untuk para ahli waris. Terusir dari warungnya, Deden tak terima. Dia dan istrinya Nining, menggugat ke PN Bandung.
(eyt)