Nekat Jual Pulau Lantigiang Rp900 Juta, Penerima Uang Muka Jadi Tersangka
Senin, 08 Februari 2021 - 00:12 WIB
loading...
Penyidik Satreskrim Polres Selayar, dibantu penyidik Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan, menetapkan satu tersangka penjual Pula Lantigiang. Foto/iNews TV/Wahyu Ruslan
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Satreskrim Polres Selayar dibantu penyidik Polres Sulawesi Selatan, bekerja keras mengungkap kasus penjualan Pulau Lantigiang . Dari Hasil pemeriksaan dan gelar perkara, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka .
Baca juga: Pulau Tak Berpenghuni di Selayar Dijual Rp 900 Juta, Polisi Turun Tangan
Pulau yang masuk dalam wilayah konservasi Taman Nasional Taka Bone Rate di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, menghebohkan publik karena tiba-tiba telah dijual dan dimiliki oleh orang secara pribadi.
Penetapan status tersangka ini dilakukan penyidik kepolisian, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Jumlah tersangka masih dimungkinkan bertambah, karena proses penyelidikan terus berjalan.
Baca juga: Pulau Tak Berpenghuni di Selayar Dijual Rp 900 Juta, Polisi Turun Tangan
Pulau yang masuk dalam wilayah konservasi Taman Nasional Taka Bone Rate di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, menghebohkan publik karena tiba-tiba telah dijual dan dimiliki oleh orang secara pribadi.
Penetapan status tersangka ini dilakukan penyidik kepolisian, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Jumlah tersangka masih dimungkinkan bertambah, karena proses penyelidikan terus berjalan.
Lihat Juga :