6 Remaja Pelaku Penganiayaan Warga Sleman di Mantrijeron Ditangkap
Jum'at, 05 Februari 2021 - 14:48 WIB
loading...
Petugas menunjukkan para tersangka dan barang bukti pelaku penganiayaan di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (5/2/2021). Foto Priyo Setyawan
A
A
A
YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan enam dan 10 pelaku penganiayaan dan pengrusakan sepeda motor warga Sleman di Jalan Parangtritis, Mantrijeron, Yogyakarta, Rabu (6/1/2021) pukul 04.00 WIB. Masing-masing, EK, 16, AY, 16, IA, 16 dan YP, 17, MS, 16 dan MZ 16 semuanya warga Yogyakarta. Mereka diamankan di rumahnya masing-masing Selasa (26/1/ 2021). Empat pelaku lainnya, masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Petugas juga mengamankan tiga unit sepada motor. Terdiri dari dua matic AB 5867 AK dan AB 6402 MX serta satu jenis trail AB 3622 SI, dua senjata tajam jenis gir dan pedang yang digunakan sebagai sarana penganiayaan dan pengrusakan sepada motor korban sebagai barang bukti (BB). Baca juga: Sok Jagoan, Pria Bersenjata Tajam Pelaku Penganiayaan di Pasar Bersehati Dibekuk
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjata mengatakan kejadaian itu itu berawal saat korban Vio Reza Noviano, 18 warga Condongcatur, Depok, Sleman dan Yanuar Romy Setriatara, 16 warga Selomartani, Kalasan, Sleman bersama empat temanya yang berboncengan mengunakan sepeda motor dalam perjalanan pulang usai menjenguk bayi di Sewon, Bantul, Rabu (6/1/2021) pukul 04.00 WIB.
Saat melintas di lokasi kejadian Jalan Parangtritis, Mantrijeron Yogya, berpapasan dengan rombongan pelaku. Selanjutnya rombongan pelaku berbalik arah dan mengejar korban dan teman-temannya. Dua motor teman korban berhasil putar arah. Sedangkan korban tertinggal, karena ketakutan meninggalkan motor dan masuk ke warung untuk menyelamatkan diri.
Dalam upaya pelarianya, salah seorang pelaku melempar gir yang diikat tali mengenai dada Vio dan kaki Yanuar. Sementara motor korban yang berada di luar, langsung dirusak oleh pelaku dengan menggunakan sebilah pedang. Baca juga: Misteri Tewasnya Satu Keluarga di Rembang, Polisi Menduga Dibunuh karena Dendam
Petugas juga mengamankan tiga unit sepada motor. Terdiri dari dua matic AB 5867 AK dan AB 6402 MX serta satu jenis trail AB 3622 SI, dua senjata tajam jenis gir dan pedang yang digunakan sebagai sarana penganiayaan dan pengrusakan sepada motor korban sebagai barang bukti (BB). Baca juga: Sok Jagoan, Pria Bersenjata Tajam Pelaku Penganiayaan di Pasar Bersehati Dibekuk
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjata mengatakan kejadaian itu itu berawal saat korban Vio Reza Noviano, 18 warga Condongcatur, Depok, Sleman dan Yanuar Romy Setriatara, 16 warga Selomartani, Kalasan, Sleman bersama empat temanya yang berboncengan mengunakan sepeda motor dalam perjalanan pulang usai menjenguk bayi di Sewon, Bantul, Rabu (6/1/2021) pukul 04.00 WIB.
Saat melintas di lokasi kejadian Jalan Parangtritis, Mantrijeron Yogya, berpapasan dengan rombongan pelaku. Selanjutnya rombongan pelaku berbalik arah dan mengejar korban dan teman-temannya. Dua motor teman korban berhasil putar arah. Sedangkan korban tertinggal, karena ketakutan meninggalkan motor dan masuk ke warung untuk menyelamatkan diri.
Dalam upaya pelarianya, salah seorang pelaku melempar gir yang diikat tali mengenai dada Vio dan kaki Yanuar. Sementara motor korban yang berada di luar, langsung dirusak oleh pelaku dengan menggunakan sebilah pedang. Baca juga: Misteri Tewasnya Satu Keluarga di Rembang, Polisi Menduga Dibunuh karena Dendam
Lihat Juga :