Khawatir KEK Dibatalkan, Gubernur Babel Ultimatum PT Timah
Kamis, 04 Februari 2021 - 11:03 WIB
loading...
Gubernur Babel Erzaldi Rosman, menggelar dialog secara virtual dengan PT Timah dan pengembangan KEK. (Foto istimewa).
A
A
A
PANGKALPINANG - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, meminta PT Timah Tbk segera menghentikan aktivitas pertambangan di kawasan perencanaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Babel. Jika tetap membandel pihaknya siap menarik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari PT Timah.
Gubernur merasa kecewa dengan sikap PT Timah yang tak kunjung tegas. Karena sampai sekarang rencana kawasan KEK yang telah lama diperjuangkan tak juga selesai, karena mandegnya di BUMN itu. Baca juga: Gubernur Babel Janji Bangun Talud dan Relokasi 30 Rumah Warga di Pulau Gersik
"Perkembangan pengajuan penetapan KEK di Tanjung Gunung dan Sungailiat masih stagnan. Persoalannya karena belum ada kepastian batas yang jelas antara pengusul KEK dengan PT Timah. Padahal, proses pengajuan ini telah dirundingkan sejak tahun 2017," kata Gubernur Erzaldi, Kamis (4/2/2021).
Dijelaskannya, antara pengusul yaitu PT Pan Semujur Makmur dan PT Pantai Timur Sungailiat, telah membuat perjanjian dengan PT Timah terkait pembangunan KEK ini. Namun, pemerintah pusat masih ingin memastikan bahwa setelah diputuskan sebagai KEK, benarkah PT Timah tidak lagi menjalankan aktivitas pertambangan di sekitar daerah KEK.
Menurutnya, Dewan Nasional KEK menjelaskan kementerian telah sepakat dan mendukung visi gubernur untuk melakukan transformasi ekonomi. "Hanya waktu itu catatannya tolong dipastikan bahwa lahan yang masuk KEK itu tidak ditambang lagi. Maka diminta membuat perjanjian dengan PT Timah. Kalau pemerintah pusat tidak mau menurunkan persyaratan ini, maka KEK tidak akan bisa kita wujudkan, kecuali pemerintah mau menekan PT Timah," tegasnya.
Gubernur merasa kecewa dengan sikap PT Timah yang tak kunjung tegas. Karena sampai sekarang rencana kawasan KEK yang telah lama diperjuangkan tak juga selesai, karena mandegnya di BUMN itu. Baca juga: Gubernur Babel Janji Bangun Talud dan Relokasi 30 Rumah Warga di Pulau Gersik
"Perkembangan pengajuan penetapan KEK di Tanjung Gunung dan Sungailiat masih stagnan. Persoalannya karena belum ada kepastian batas yang jelas antara pengusul KEK dengan PT Timah. Padahal, proses pengajuan ini telah dirundingkan sejak tahun 2017," kata Gubernur Erzaldi, Kamis (4/2/2021).
Dijelaskannya, antara pengusul yaitu PT Pan Semujur Makmur dan PT Pantai Timur Sungailiat, telah membuat perjanjian dengan PT Timah terkait pembangunan KEK ini. Namun, pemerintah pusat masih ingin memastikan bahwa setelah diputuskan sebagai KEK, benarkah PT Timah tidak lagi menjalankan aktivitas pertambangan di sekitar daerah KEK.
Menurutnya, Dewan Nasional KEK menjelaskan kementerian telah sepakat dan mendukung visi gubernur untuk melakukan transformasi ekonomi. "Hanya waktu itu catatannya tolong dipastikan bahwa lahan yang masuk KEK itu tidak ditambang lagi. Maka diminta membuat perjanjian dengan PT Timah. Kalau pemerintah pusat tidak mau menurunkan persyaratan ini, maka KEK tidak akan bisa kita wujudkan, kecuali pemerintah mau menekan PT Timah," tegasnya.
Lihat Juga :