Kasus Dugaan Korupsi Rp8,8 Miliar di Bank Kalbar, Kejati Tahan Dua Kontraktor
loading...
A
A
A
Tim penyidik Pidsus Kejati Kalbar akan segera menyelesaikan penyidikan dan pemberkasan. Dalam waktu dekat Kejati Kalbar akan menyerahkan berkas perkara tahap I.
Kajati mengatakan, dalam modus operandi para tersangka, terdapat 31 perusahaan dengan jumlah 74 paket pekerjaan yang mengajukan dan memperoleh kredit pengadaan barang/jasa (KPBJ) dari Bank Kalbar Cabang Bengkayang Kalimantan Barat.
Tersangka Sri Rohaeni dan M Yusuf membantu atau bersama-sama dengan tiga terpidana, yakni Hery Murdianto, Kasubdin Sosial Kabupaten Bengkayang, M Rajali (Kacab Bank Kalbar Bengkayang), dan Sulastiyo Ageng (Kasi Kredit Bank Kalbar Cabang Bengkayang), pada tahun 2018 di Kabupaten Bengkayang.
Kajati menjelaskan, untuk tersangka Sri Rohaeni bersama-sama dengan Herry Murdiyanto mempersiapkan dokumen-dokumen kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK) sebanyak 31 perusahaan untuk 74 paket pekerjaan dalam memperoleh Kredit Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) dari Bank Kalbar Cabang Bengkayang.
"Kemudian, tersangka M Yusuf, selain mempersiapkan dokumen-dokumen kontrak untuk memperoleh Kredit Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ), juga menerima uang dari para direktur CV/pelaksana," katanya.
Dia melanjutkan, dokumen-dokumen kontrak dan SPK yang dibuat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dalam mengurus permohonan kredit dengan jaminan SPK yang ditandatangani Herry Murdiyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Supriyono (1 SPK) dan Gunarso (74 SPK) selaku Pengguna Anggaran.
"Dalam SPK yang dicantumkan tentang sumber anggaran proyek yaitu daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.0689/060-01.2.01/29/2018 TA 2018.
"Pembayaran dan pengembalian uang kredit tidak bisa dilaksanakan karena program tersebut (SPK dan DIPA) fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah c.q Bank Kalbar sebesar Rp8.857.600.000," katanya.
Kajati mengatakan, dalam modus operandi para tersangka, terdapat 31 perusahaan dengan jumlah 74 paket pekerjaan yang mengajukan dan memperoleh kredit pengadaan barang/jasa (KPBJ) dari Bank Kalbar Cabang Bengkayang Kalimantan Barat.
Tersangka Sri Rohaeni dan M Yusuf membantu atau bersama-sama dengan tiga terpidana, yakni Hery Murdianto, Kasubdin Sosial Kabupaten Bengkayang, M Rajali (Kacab Bank Kalbar Bengkayang), dan Sulastiyo Ageng (Kasi Kredit Bank Kalbar Cabang Bengkayang), pada tahun 2018 di Kabupaten Bengkayang.
Kajati menjelaskan, untuk tersangka Sri Rohaeni bersama-sama dengan Herry Murdiyanto mempersiapkan dokumen-dokumen kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK) sebanyak 31 perusahaan untuk 74 paket pekerjaan dalam memperoleh Kredit Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) dari Bank Kalbar Cabang Bengkayang.
"Kemudian, tersangka M Yusuf, selain mempersiapkan dokumen-dokumen kontrak untuk memperoleh Kredit Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ), juga menerima uang dari para direktur CV/pelaksana," katanya.
Dia melanjutkan, dokumen-dokumen kontrak dan SPK yang dibuat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dalam mengurus permohonan kredit dengan jaminan SPK yang ditandatangani Herry Murdiyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Supriyono (1 SPK) dan Gunarso (74 SPK) selaku Pengguna Anggaran.
"Dalam SPK yang dicantumkan tentang sumber anggaran proyek yaitu daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.0689/060-01.2.01/29/2018 TA 2018.
"Pembayaran dan pengembalian uang kredit tidak bisa dilaksanakan karena program tersebut (SPK dan DIPA) fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah c.q Bank Kalbar sebesar Rp8.857.600.000," katanya.
(msd)