Kasus Dugaan Korupsi Rp8,8 Miliar di Bank Kalbar, Kejati Tahan Dua Kontraktor

Rabu, 03 Februari 2021 - 00:55 WIB
loading...
Kasus Dugaan Korupsi...
Kejati Kalimantan Barat mengamankan dua kontraktor dalam kasus dugaan korupsi di Bank Kalbar.
A A A
PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan dua tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pengadaan barang dan jasa PT Bank Kalbar dengan nilai kerugian negara sebesar Rp8,857 miliar. Kedua tersangka ini pun langgsung ditahan di (Rutan)Kelas II A Pontianak.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Masyudi mengatakan, kedua tersangka yakni Sri Roehi, warga Jalan Perwira, Kelurahan Bumi Emas RT 023 RW 013 Kabupaten Bengkayang, dan M Yusuf, warga Teluk Pak Kedai, Kabupaten Kubu Raya.

Setelah para tersangka diperiksa sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pontianak. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari.

Baca juga: Talaud Diguncang 3 Kali Gempa Bumi, Begini Penjelasan BMKG

"Dalam kasus dugaan korupsi ini, besar kerugian negara atau daerah c.q Bank Kalbar sebesar Rp8,857 miliar. Sebagian telah disita oleh penyidik sebesar Rp1,308 miliar," kata Masyudi dalam keterangan pers di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Jalan Jend Ahmad Yani No 82 Kota Pontianak.

Kajati mengatakan, kedua tersangka kontraktor ini disangkakan dengan Pasal 2 (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diundangkan dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB, Setyo Budiyanto: Sedang Dikaji
Dua Legislator PDIP...
Dua Legislator PDIP Desak Kementerian PU Tegur Kontraktor Sekolah Rakyat di Muncar
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Hakim Tolak Praperadilan...
Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Rekomendasi
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
AFI Tawarkan Perlindungan...
AFI Tawarkan Perlindungan Jiwa Lintas Generasi Perkuat Ketahanan Finansial
DSC Transformasi Jadi...
DSC Transformasi Jadi Ekosistem Wirausaha, Siapkan Hibah Rp2,5 Miliar
Berita Terkini
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved