Kasus Dugaan Korupsi Rp8,8 Miliar di Bank Kalbar, Kejati Tahan Dua Kontraktor
Rabu, 03 Februari 2021 - 00:55 WIB
loading...
Kejati Kalimantan Barat mengamankan dua kontraktor dalam kasus dugaan korupsi di Bank Kalbar.
A
A
A
PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan dua tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pengadaan barang dan jasa PT Bank Kalbar dengan nilai kerugian negara sebesar Rp8,857 miliar. Kedua tersangka ini pun langgsung ditahan di (Rutan)Kelas II A Pontianak.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Masyudi mengatakan, kedua tersangka yakni Sri Roehi, warga Jalan Perwira, Kelurahan Bumi Emas RT 023 RW 013 Kabupaten Bengkayang, dan M Yusuf, warga Teluk Pak Kedai, Kabupaten Kubu Raya.
Setelah para tersangka diperiksa sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pontianak. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari.
Baca juga: Talaud Diguncang 3 Kali Gempa Bumi, Begini Penjelasan BMKG
"Dalam kasus dugaan korupsi ini, besar kerugian negara atau daerah c.q Bank Kalbar sebesar Rp8,857 miliar. Sebagian telah disita oleh penyidik sebesar Rp1,308 miliar," kata Masyudi dalam keterangan pers di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Jalan Jend Ahmad Yani No 82 Kota Pontianak.
Kajati mengatakan, kedua tersangka kontraktor ini disangkakan dengan Pasal 2 (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diundangkan dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Masyudi mengatakan, kedua tersangka yakni Sri Roehi, warga Jalan Perwira, Kelurahan Bumi Emas RT 023 RW 013 Kabupaten Bengkayang, dan M Yusuf, warga Teluk Pak Kedai, Kabupaten Kubu Raya.
Setelah para tersangka diperiksa sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pontianak. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari.
Baca juga: Talaud Diguncang 3 Kali Gempa Bumi, Begini Penjelasan BMKG
"Dalam kasus dugaan korupsi ini, besar kerugian negara atau daerah c.q Bank Kalbar sebesar Rp8,857 miliar. Sebagian telah disita oleh penyidik sebesar Rp1,308 miliar," kata Masyudi dalam keterangan pers di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Jalan Jend Ahmad Yani No 82 Kota Pontianak.
Kajati mengatakan, kedua tersangka kontraktor ini disangkakan dengan Pasal 2 (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diundangkan dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga :