Kasus Dugaan Korupsi Rp8,8 Miliar di Bank Kalbar, Kejati Tahan Dua Kontraktor
loading...
A
A
A
PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan dua tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pengadaan barang dan jasa PT Bank Kalbar dengan nilai kerugian negara sebesar Rp8,857 miliar. Kedua tersangka ini pun langgsung ditahan di (Rutan)Kelas II A Pontianak.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Masyudi mengatakan, kedua tersangka yakni Sri Roehi, warga Jalan Perwira, Kelurahan Bumi Emas RT 023 RW 013 Kabupaten Bengkayang, dan M Yusuf, warga Teluk Pak Kedai, Kabupaten Kubu Raya.
Setelah para tersangka diperiksa sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pontianak. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari.
Baca juga: Talaud Diguncang 3 Kali Gempa Bumi, Begini Penjelasan BMKG
"Dalam kasus dugaan korupsi ini, besar kerugian negara atau daerah c.q Bank Kalbar sebesar Rp8,857 miliar. Sebagian telah disita oleh penyidik sebesar Rp1,308 miliar," kata Masyudi dalam keterangan pers di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Jalan Jend Ahmad Yani No 82 Kota Pontianak.
Kajati mengatakan, kedua tersangka kontraktor ini disangkakan dengan Pasal 2 (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diundangkan dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 200.000,000 dan maksimal 1.000.000.000. Dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Kemudian, Pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp50.000.000 dan maksimal Rp1.000.000.000.
Baca juga: Sopir MPU Penabrak Polantas di Probolinggo Ditangkap saat Sembunyi di Rumah Pamannya
Dia menambahkan, perkara ini merupakan perkara yang dipisah dari perkara sebelumnya yang sudah inkraht atau berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Herry Murdiyanto dengan Nomor Putusan No.7/Pid.Sus.TPK/2020.PN.Ptk tanggal 16 Oktober 2020.
Kemudian, terpidana Muhammad Rajali dengan Nomor Putusan No.8/Pid.Sus.TPK/2020.PN.Ptk tanggal 16 Oktober 2020 dan terpidana Selastio Ageng No.9/Pid.Sus.TPK/2020.PN.Ptk tanggal 16 Oktober 2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Masyudi mengatakan, kedua tersangka yakni Sri Roehi, warga Jalan Perwira, Kelurahan Bumi Emas RT 023 RW 013 Kabupaten Bengkayang, dan M Yusuf, warga Teluk Pak Kedai, Kabupaten Kubu Raya.
Setelah para tersangka diperiksa sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pontianak. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari.
Baca juga: Talaud Diguncang 3 Kali Gempa Bumi, Begini Penjelasan BMKG
"Dalam kasus dugaan korupsi ini, besar kerugian negara atau daerah c.q Bank Kalbar sebesar Rp8,857 miliar. Sebagian telah disita oleh penyidik sebesar Rp1,308 miliar," kata Masyudi dalam keterangan pers di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Jalan Jend Ahmad Yani No 82 Kota Pontianak.
Kajati mengatakan, kedua tersangka kontraktor ini disangkakan dengan Pasal 2 (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diundangkan dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 200.000,000 dan maksimal 1.000.000.000. Dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Kemudian, Pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp50.000.000 dan maksimal Rp1.000.000.000.
Baca juga: Sopir MPU Penabrak Polantas di Probolinggo Ditangkap saat Sembunyi di Rumah Pamannya
Dia menambahkan, perkara ini merupakan perkara yang dipisah dari perkara sebelumnya yang sudah inkraht atau berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Herry Murdiyanto dengan Nomor Putusan No.7/Pid.Sus.TPK/2020.PN.Ptk tanggal 16 Oktober 2020.
Kemudian, terpidana Muhammad Rajali dengan Nomor Putusan No.8/Pid.Sus.TPK/2020.PN.Ptk tanggal 16 Oktober 2020 dan terpidana Selastio Ageng No.9/Pid.Sus.TPK/2020.PN.Ptk tanggal 16 Oktober 2020.