Kasus Dugaan Korupsi Rp8,8 Miliar di Bank Kalbar, Kejati Tahan Dua Kontraktor

Rabu, 03 Februari 2021 - 00:55 WIB
loading...
Kasus Dugaan Korupsi...
Kejati Kalimantan Barat mengamankan dua kontraktor dalam kasus dugaan korupsi di Bank Kalbar.
A A A
PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan dua tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pengadaan barang dan jasa PT Bank Kalbar dengan nilai kerugian negara sebesar Rp8,857 miliar. Kedua tersangka ini pun langgsung ditahan di (Rutan)Kelas II A Pontianak.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Masyudi mengatakan, kedua tersangka yakni Sri Roehi, warga Jalan Perwira, Kelurahan Bumi Emas RT 023 RW 013 Kabupaten Bengkayang, dan M Yusuf, warga Teluk Pak Kedai, Kabupaten Kubu Raya.

Setelah para tersangka diperiksa sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pontianak. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari.

Baca juga: Talaud Diguncang 3 Kali Gempa Bumi, Begini Penjelasan BMKG

"Dalam kasus dugaan korupsi ini, besar kerugian negara atau daerah c.q Bank Kalbar sebesar Rp8,857 miliar. Sebagian telah disita oleh penyidik sebesar Rp1,308 miliar," kata Masyudi dalam keterangan pers di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Jalan Jend Ahmad Yani No 82 Kota Pontianak.

Kajati mengatakan, kedua tersangka kontraktor ini disangkakan dengan Pasal 2 (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diundangkan dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB, Setyo Budiyanto: Sedang Dikaji
Dua Legislator PDIP...
Dua Legislator PDIP Desak Kementerian PU Tegur Kontraktor Sekolah Rakyat di Muncar
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Dugaan Korupsi Bupati...
Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq, KPK: Uang Rp24 Miliar Bisa untuk Bangun 400 Rumah atau Jalan 60 Km
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
Rekomendasi
Tak Ingin Bernasib seperti...
Tak Ingin Bernasib seperti Ukraina, Polandia Operasikan Jet Tempur Siluman
Jenazah Ayatollah Khamenei...
Jenazah Ayatollah Khamenei Akan Dimakamkan pada 9 Juli
Tren Perawatan Kulit...
Tren Perawatan Kulit Regeneratif Makin Diminati, Teknologi DNA Ikan Trout Jadi Sorotan
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved