Kasus Dugaan Korupsi Rp8,8 Miliar di Bank Kalbar, Kejati Tahan Dua Kontraktor
loading...
A
A
A
PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan dua tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pengadaan barang dan jasa PT Bank Kalbar dengan nilai kerugian negara sebesar Rp8,857 miliar. Kedua tersangka ini pun langgsung ditahan di (Rutan)Kelas II A Pontianak.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Masyudi mengatakan, kedua tersangka yakni Sri Roehi, warga Jalan Perwira, Kelurahan Bumi Emas RT 023 RW 013 Kabupaten Bengkayang, dan M Yusuf, warga Teluk Pak Kedai, Kabupaten Kubu Raya.
Setelah para tersangka diperiksa sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pontianak. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari.
Baca juga: Talaud Diguncang 3 Kali Gempa Bumi, Begini Penjelasan BMKG
"Dalam kasus dugaan korupsi ini, besar kerugian negara atau daerah c.q Bank Kalbar sebesar Rp8,857 miliar. Sebagian telah disita oleh penyidik sebesar Rp1,308 miliar," kata Masyudi dalam keterangan pers di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Jalan Jend Ahmad Yani No 82 Kota Pontianak.
Kajati mengatakan, kedua tersangka kontraktor ini disangkakan dengan Pasal 2 (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diundangkan dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 200.000,000 dan maksimal 1.000.000.000. Dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Kemudian, Pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp50.000.000 dan maksimal Rp1.000.000.000.
Baca juga: Sopir MPU Penabrak Polantas di Probolinggo Ditangkap saat Sembunyi di Rumah Pamannya
Dia menambahkan, perkara ini merupakan perkara yang dipisah dari perkara sebelumnya yang sudah inkraht atau berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Herry Murdiyanto dengan Nomor Putusan No.7/Pid.Sus.TPK/2020.PN.Ptk tanggal 16 Oktober 2020.
Kemudian, terpidana Muhammad Rajali dengan Nomor Putusan No.8/Pid.Sus.TPK/2020.PN.Ptk tanggal 16 Oktober 2020 dan terpidana Selastio Ageng No.9/Pid.Sus.TPK/2020.PN.Ptk tanggal 16 Oktober 2020.
Tim penyidik Pidsus Kejati Kalbar akan segera menyelesaikan penyidikan dan pemberkasan. Dalam waktu dekat Kejati Kalbar akan menyerahkan berkas perkara tahap I.
Kajati mengatakan, dalam modus operandi para tersangka, terdapat 31 perusahaan dengan jumlah 74 paket pekerjaan yang mengajukan dan memperoleh kredit pengadaan barang/jasa (KPBJ) dari Bank Kalbar Cabang Bengkayang Kalimantan Barat.
Tersangka Sri Rohaeni dan M Yusuf membantu atau bersama-sama dengan tiga terpidana, yakni Hery Murdianto, Kasubdin Sosial Kabupaten Bengkayang, M Rajali (Kacab Bank Kalbar Bengkayang), dan Sulastiyo Ageng (Kasi Kredit Bank Kalbar Cabang Bengkayang), pada tahun 2018 di Kabupaten Bengkayang.
Kajati menjelaskan, untuk tersangka Sri Rohaeni bersama-sama dengan Herry Murdiyanto mempersiapkan dokumen-dokumen kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK) sebanyak 31 perusahaan untuk 74 paket pekerjaan dalam memperoleh Kredit Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) dari Bank Kalbar Cabang Bengkayang.
"Kemudian, tersangka M Yusuf, selain mempersiapkan dokumen-dokumen kontrak untuk memperoleh Kredit Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ), juga menerima uang dari para direktur CV/pelaksana," katanya.
Dia melanjutkan, dokumen-dokumen kontrak dan SPK yang dibuat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dalam mengurus permohonan kredit dengan jaminan SPK yang ditandatangani Herry Murdiyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Supriyono (1 SPK) dan Gunarso (74 SPK) selaku Pengguna Anggaran.
"Dalam SPK yang dicantumkan tentang sumber anggaran proyek yaitu daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.0689/060-01.2.01/29/2018 TA 2018.
"Pembayaran dan pengembalian uang kredit tidak bisa dilaksanakan karena program tersebut (SPK dan DIPA) fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah c.q Bank Kalbar sebesar Rp8.857.600.000," katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Masyudi mengatakan, kedua tersangka yakni Sri Roehi, warga Jalan Perwira, Kelurahan Bumi Emas RT 023 RW 013 Kabupaten Bengkayang, dan M Yusuf, warga Teluk Pak Kedai, Kabupaten Kubu Raya.
Setelah para tersangka diperiksa sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pontianak. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari.
Baca juga: Talaud Diguncang 3 Kali Gempa Bumi, Begini Penjelasan BMKG
"Dalam kasus dugaan korupsi ini, besar kerugian negara atau daerah c.q Bank Kalbar sebesar Rp8,857 miliar. Sebagian telah disita oleh penyidik sebesar Rp1,308 miliar," kata Masyudi dalam keterangan pers di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Jalan Jend Ahmad Yani No 82 Kota Pontianak.
Kajati mengatakan, kedua tersangka kontraktor ini disangkakan dengan Pasal 2 (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diundangkan dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 200.000,000 dan maksimal 1.000.000.000. Dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Kemudian, Pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp50.000.000 dan maksimal Rp1.000.000.000.
Baca juga: Sopir MPU Penabrak Polantas di Probolinggo Ditangkap saat Sembunyi di Rumah Pamannya
Dia menambahkan, perkara ini merupakan perkara yang dipisah dari perkara sebelumnya yang sudah inkraht atau berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Herry Murdiyanto dengan Nomor Putusan No.7/Pid.Sus.TPK/2020.PN.Ptk tanggal 16 Oktober 2020.
Kemudian, terpidana Muhammad Rajali dengan Nomor Putusan No.8/Pid.Sus.TPK/2020.PN.Ptk tanggal 16 Oktober 2020 dan terpidana Selastio Ageng No.9/Pid.Sus.TPK/2020.PN.Ptk tanggal 16 Oktober 2020.
Tim penyidik Pidsus Kejati Kalbar akan segera menyelesaikan penyidikan dan pemberkasan. Dalam waktu dekat Kejati Kalbar akan menyerahkan berkas perkara tahap I.
Kajati mengatakan, dalam modus operandi para tersangka, terdapat 31 perusahaan dengan jumlah 74 paket pekerjaan yang mengajukan dan memperoleh kredit pengadaan barang/jasa (KPBJ) dari Bank Kalbar Cabang Bengkayang Kalimantan Barat.
Tersangka Sri Rohaeni dan M Yusuf membantu atau bersama-sama dengan tiga terpidana, yakni Hery Murdianto, Kasubdin Sosial Kabupaten Bengkayang, M Rajali (Kacab Bank Kalbar Bengkayang), dan Sulastiyo Ageng (Kasi Kredit Bank Kalbar Cabang Bengkayang), pada tahun 2018 di Kabupaten Bengkayang.
Kajati menjelaskan, untuk tersangka Sri Rohaeni bersama-sama dengan Herry Murdiyanto mempersiapkan dokumen-dokumen kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK) sebanyak 31 perusahaan untuk 74 paket pekerjaan dalam memperoleh Kredit Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) dari Bank Kalbar Cabang Bengkayang.
"Kemudian, tersangka M Yusuf, selain mempersiapkan dokumen-dokumen kontrak untuk memperoleh Kredit Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ), juga menerima uang dari para direktur CV/pelaksana," katanya.
Dia melanjutkan, dokumen-dokumen kontrak dan SPK yang dibuat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dalam mengurus permohonan kredit dengan jaminan SPK yang ditandatangani Herry Murdiyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Supriyono (1 SPK) dan Gunarso (74 SPK) selaku Pengguna Anggaran.
"Dalam SPK yang dicantumkan tentang sumber anggaran proyek yaitu daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.0689/060-01.2.01/29/2018 TA 2018.
"Pembayaran dan pengembalian uang kredit tidak bisa dilaksanakan karena program tersebut (SPK dan DIPA) fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah c.q Bank Kalbar sebesar Rp8.857.600.000," katanya.
(msd)