Terbongkar, Prostitusi Online di Bengkulu Tawarkan Anak di Bawah Umur

Senin, 01 Februari 2021 - 16:11 WIB
loading...
Terbongkar, Prostitusi Online di Bengkulu Tawarkan Anak di Bawah Umur
Polres Rejang Lebong mengamankan sejumlah barang bukti kasus prostitusi online yang menawarkan anak di bawah umur. Foto/Okezone/Demon Fajri
A A A
REJANG LEBONG - Miris, prostitusi online di Rejang Lebong, Bengkulu menawarkan sejumlah anak di bawah umur kepada pria hidung belang. Mereka ditawarkan melalui salah satu aplikasi chat. Tiga orang pelaku prostitusi online diamankan Polres Rejang Lebong .


Ketiga perempuan itu berinisial NS (17) dan AO (17) dan TR (36) warga Kabupaten Rejang Lebong. Mereka diduga menawarkan anak di bawah umur di Rejang Lebong kepada pria hidung belang. Dari tawaran tersebut ketiganya mendapatkan uang Rp50.000 hingga Rp150.000 untuk satu kali pertemuan.

Dugaan protitusi online itu diduga sudah dilakukan satu tersangka dan dua pelaku anak sejak tahun 2020 hingga Januari 2021.

Perbuatan itu terungkap setelah salah satu ibu korban melihat isi percakapan chat anaknya. Dalam percakapan di salah satu platform chat, anaknya diduga menjadi korban prostitusi online yang ditawarkan kepada pria hidung belang. Tidak terima atas perbuatan ketiga pelaku, ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Rejang Lebong.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Muzrin Musni mengatakan, satu tersangka berinisial TR menyediakan tempat atau rumah kontrakannya, dan salah satu hotel sebagai tempat untuk berbuat hal tidak senonoh.

"Satu tersangka dan dua pelaku anak menawarkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang melalui aplikasi chat. Rata-rata yang ditawarkan masih di bawah umur atau masih berusia 14 tahun hingga 17 tahun," kata Muzrin, Senin (1/2/2021).

Hasil penyidikan sementara, korban dugaan prostitusi online sebanyak 4 orang dengan usia 14 tahun hingga 17 tahun.

Dari tangan mereka polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu lembar baju lengan panjang, satu lembar celana panjang, screenshot percakapan chat, dan handphone.

Mereka, lanjut Muzrin, dikenakan pasal 78i Jo pasal 88 UU Nomor 36 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahum 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 10 tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1211 seconds (0.1#10.140)