Terbongkar, Prostitusi Online di Bengkulu Tawarkan Anak di Bawah Umur
Senin, 01 Februari 2021 - 16:11 WIB
loading...
Polres Rejang Lebong mengamankan sejumlah barang bukti kasus prostitusi online yang menawarkan anak di bawah umur. Foto/Okezone/Demon Fajri
A
A
A
REJANG LEBONG - Miris, prostitusi online di Rejang Lebong, Bengkulu menawarkan sejumlah anak di bawah umur kepada pria hidung belang. Mereka ditawarkan melalui salah satu aplikasi chat. Tiga orang pelaku prostitusi online diamankan Polres Rejang Lebong .
Baca juga: Miris, Mucikari Prostitusi Online Tawarkan PSK Khusus Janda, Ini Tarifnya
Ketiga perempuan itu berinisial NS (17) dan AO (17) dan TR (36) warga Kabupaten Rejang Lebong. Mereka diduga menawarkan anak di bawah umur di Rejang Lebong kepada pria hidung belang. Dari tawaran tersebut ketiganya mendapatkan uang Rp50.000 hingga Rp150.000 untuk satu kali pertemuan.
Baca juga: Janda Muda Cantik di Sumenep Ditangkap, Jadi Mucikari Prostitusi Online Dugaan protitusi online itu diduga sudah dilakukan satu tersangka dan dua pelaku anak sejak tahun 2020 hingga Januari 2021.
Perbuatan itu terungkap setelah salah satu ibu korban melihat isi percakapan chat anaknya. Dalam percakapan di salah satu platform chat, anaknya diduga menjadi korban prostitusi online yang ditawarkan kepada pria hidung belang. Tidak terima atas perbuatan ketiga pelaku, ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Rejang Lebong.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Muzrin Musni mengatakan, satu tersangka berinisial TR menyediakan tempat atau rumah kontrakannya, dan salah satu hotel sebagai tempat untuk berbuat hal tidak senonoh.
Baca juga: Miris, Mucikari Prostitusi Online Tawarkan PSK Khusus Janda, Ini Tarifnya
Ketiga perempuan itu berinisial NS (17) dan AO (17) dan TR (36) warga Kabupaten Rejang Lebong. Mereka diduga menawarkan anak di bawah umur di Rejang Lebong kepada pria hidung belang. Dari tawaran tersebut ketiganya mendapatkan uang Rp50.000 hingga Rp150.000 untuk satu kali pertemuan.
Baca juga: Janda Muda Cantik di Sumenep Ditangkap, Jadi Mucikari Prostitusi Online Dugaan protitusi online itu diduga sudah dilakukan satu tersangka dan dua pelaku anak sejak tahun 2020 hingga Januari 2021.
Perbuatan itu terungkap setelah salah satu ibu korban melihat isi percakapan chat anaknya. Dalam percakapan di salah satu platform chat, anaknya diduga menjadi korban prostitusi online yang ditawarkan kepada pria hidung belang. Tidak terima atas perbuatan ketiga pelaku, ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Rejang Lebong.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Muzrin Musni mengatakan, satu tersangka berinisial TR menyediakan tempat atau rumah kontrakannya, dan salah satu hotel sebagai tempat untuk berbuat hal tidak senonoh.
Lihat Juga :