Janda Muda Cantik di Sumenep Ditangkap, Jadi Mucikari Prostitusi Online
loading...
A
A
A
SUMENEP - Seorang janda muda cantik di Sumenep , Madura, Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan polisi karena nekat menjadi mucikari prostitusi online . Janda dua anak berinisial EA ini mengaku jadi mami pekerja seks komersial (PKS) untuk menyambung hidup setelah bercerai dengan suaminya beberapa bulan lalu.
EA warga Marengan Daya, Sumenep ini diketahui menjadi mucikari prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp (WA). Dia menawarkan sejumlah perempuan muda dengan tarif Rp500.000 hingga Rp700.000 per sekali kencan ke sejumlah pria hidung belang.
Ibu muda dua anak ini melancarkan bisnis prostitusinya di sebuah rumah kost di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan.
Kapolres Sumenep, AKBP Darman mengatakan, penangkapan dilakukan usai menerima laporan dari warga sekitar bahwa ada dugaan tempat pelacuran di sebuah rumah kos yang ditempati EA.
“Dari pengakuan tersangka motifnya hanya untuk menambah penghasilan keluarga,” kata Kapolres, Rabu (20/1/2021). EA selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti sejumlah uang tunai ratusan ribu rupiah dan 3 unit handphone.
Atas ulahnya, tersangka EA dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tentang mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul atau sebagai mucikari menarik keuntungan atas pelacuran perempuan.
EA warga Marengan Daya, Sumenep ini diketahui menjadi mucikari prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp (WA). Dia menawarkan sejumlah perempuan muda dengan tarif Rp500.000 hingga Rp700.000 per sekali kencan ke sejumlah pria hidung belang.
Ibu muda dua anak ini melancarkan bisnis prostitusinya di sebuah rumah kost di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan.
Kapolres Sumenep, AKBP Darman mengatakan, penangkapan dilakukan usai menerima laporan dari warga sekitar bahwa ada dugaan tempat pelacuran di sebuah rumah kos yang ditempati EA.
“Dari pengakuan tersangka motifnya hanya untuk menambah penghasilan keluarga,” kata Kapolres, Rabu (20/1/2021). EA selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti sejumlah uang tunai ratusan ribu rupiah dan 3 unit handphone.
Atas ulahnya, tersangka EA dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tentang mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul atau sebagai mucikari menarik keuntungan atas pelacuran perempuan.
(shf)