Mantan Direktur RS Mata Undaan Divonis Bersalah, Pelapor Angkat Bicara

Minggu, 31 Januari 2021 - 11:32 WIB
loading...
Mantan Direktur RS Mata...
Dr Lidya Nuradianti selaku pihak yang melaporkan mantan direktur RS Mata Undaan, Sudjarno. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan vonis hukuman percobaan 3 bulan kepada terdakwa kasus pencemaran nama baik, mantan direktur RS Mata Undaan , Sudjarno.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP. Pembacaan vonis digelar pada Kamis (28/1/2021). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa agar terdakwa divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan. Tak terima dengan putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, langsung mengajukan perlawanan banding.



Pelapor, dr Lidya Nuradianti menyatakan tidak keberatan dengan vonis hakim. Menurutnya, hukuman percobaan kepada terdakwa dirasa cukup untuk membuktikan bahwa dia tak bersalah dalam kasus yang menyangkut namanya itu.



"Dengan vonis percobaan tersebut sudah cukup membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Saya tegaskan lagi, saya hanya ingin membersihkan nama saya atas fitnah dan pencemaran nama baik," beber Lidya didampingi kuasa hukumnya, George Handiwiyanto, Minggu (31/1/2021).

Terkait pokok permasalahan sebelumnya, Lidya menjelaskan terdakwa Sudjarno pernah memberikan surat teguran kepadanya yang notabene anak buahnya di rumah sakit. Lidya dianggap melanggar etika profesi dan prosedur kerja. Akan tetapi, permasalahannya berada pada seorang pasien Lidya yang ternyata pada mata kirinya telah operasi oleh perawatnya sendiri.

Padahal, dalam kode etik dan SOP perawat menyebut, perawat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan operasi. Lidya menegaskan, operasi itu pun tidak dalam sepengetahuannya. Ia menuturkan, kala itu ia tengah melakukan tindakan operasi di ruangan lain dengan pasien yang berbeda pula.

“Itu (operasi) tanpa sepengetahuan saya. Karena saat itu saya mengoperasi pasien lain di ruangan lain yang steril. Sedangkan operasi yang dilakukan perawat di ruangan non steril. Saat itu, ada enam atau tujuh pasien yang harus saya tangani secara beruntun. Makanya saya tak tahu,” kata Lidya.

Sebenarnya, kata dia, kasus tersebut telah dilakukan upaya mediasi, di mana perawat yang bernama Anggi yang kala itu mengoperasi pasien Lidya telah membuat pernyataan. Surat itu berisi pernyataan yang menyebut Anggi telah melakukan operasi atas inisiatif dirinya sendiri.

Lantas, Lidya menganggap usai adanya surat pernyataan tersebut, maka kasus itu dinyatakan selesai. "Saya tegaskan, itu (operasi) bukan perintah saya. Saat itu, saya juga tidak tahu jika dia (Anggi) melakukan operasi. Itu tanpa sepengetahuan saya," tandasnya saat dijumpai di kawasan Tegalsari, Surabaya.

Lidya menjelaskan, Anggi memang tak memiliki wewenang untuk mengoperasi kala itu lantaran tak memiliki kapasitas dan tak sesuai SOP atau regulasi keperawatan. Akan tetapi, pihak manajemen rumah sakit malah memberikan surat teguran kepada Lidya, bukan kepada Anggi. "Surat teguran itu diterima Anggi beberapa bulan setelah kejadian," ujarnya.

Oleh karena itu, Lidya merasa dizalimi. Tak berdiam diri, Lidya lantas melaporkan kejadian itu ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya. Selanjutnya, laporan Lidya diproses. Beberapa waktu kemudian, terdakwa Sudjarno diminta mencabut surat teguran. Akan tetapi Sudjarno abai.

"Sampai tujuh bulan, tak ada tindak lanjut saya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya. Setelah dua bulan diproses penyidik, IDI Surabaya baru mengeluarkan surat bila saya tak bersalah," aku dokter spesialis mata tersebut.

Terpisah, kuasa hukum Lidya, Dr George Handiwiyanto hanya ingin kliennya tak disangkut pautkan dengan permasalahan yang seharusnya dia dilibatkan. George menilai, kliennya terbukti tidak bersalah seperti yang dituduhkan. "Beliau (dr Lidya) kan tidak melakukan seperti yang dituduhkan, tidak ada kaitannya, justru itu malpraktik dari perawatnya," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2558 seconds (0.1#10.140)