Keterangan Saksi Ringankan Direktur RS Mata Undaan
Rabu, 03 Juni 2020 - 19:58 WIB
loading...
Direktur Rumah Sakit Mata (RS) Mata Undaan Surabaya, dr Sudjarno (baju batik) didampingi penasehat hukumnya, Sumarso (tengah) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Foto/SINDONews/Lukman hakim
A
A
A
SURABAYA - Perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Direktur Rumah Sakit Mata (RS) Mata Undaan Surabaya, dr Sudjarno kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.
Setidaknya, ada empat saksi yang dihadirkan. Diantaranya, dr Lidya Nuradianti (pelapor), dr Sahata Poltak Hamonangan Napitupulu, dr Ria Silvia dan Perawat Angga Surya Arsana.
Dalam keterangannya, saksi dr Sahata Poltak Hamonangan Napitupulu membenarkan telah memberikan rekomendasi kepada terdakwa atas pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan disiplin yang dilakukan dr Lidya Nuradianti.
“Rekomendasinya melanggar SOP dan disiplin.Kalau itu diubah saya tidak tahu, itu kewenangan direktur,” katanya, Rabu (3/6/2020).
Menurutnya, dasar rekomendasi yang diberikan tersebut bermula dari komplain pasien bernama Alesandra Sesha. Pasien itu tidak terima karena tindakan operasi bukan dilakukan oleh dr Lidya melainkan oleh perawat bernama Angga Surya Arsana. “Rekomendasi diberikan setelah melakukan klarifikasi,” ujarnya.
Setidaknya, ada empat saksi yang dihadirkan. Diantaranya, dr Lidya Nuradianti (pelapor), dr Sahata Poltak Hamonangan Napitupulu, dr Ria Silvia dan Perawat Angga Surya Arsana.
Dalam keterangannya, saksi dr Sahata Poltak Hamonangan Napitupulu membenarkan telah memberikan rekomendasi kepada terdakwa atas pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan disiplin yang dilakukan dr Lidya Nuradianti.
“Rekomendasinya melanggar SOP dan disiplin.Kalau itu diubah saya tidak tahu, itu kewenangan direktur,” katanya, Rabu (3/6/2020).
Menurutnya, dasar rekomendasi yang diberikan tersebut bermula dari komplain pasien bernama Alesandra Sesha. Pasien itu tidak terima karena tindakan operasi bukan dilakukan oleh dr Lidya melainkan oleh perawat bernama Angga Surya Arsana. “Rekomendasi diberikan setelah melakukan klarifikasi,” ujarnya.
Lihat Juga :