Mantan Direktur RS Mata Undaan Divonis Bersalah, Pelapor Angkat Bicara

Minggu, 31 Januari 2021 - 11:32 WIB
loading...
A A A
Lantas, Lidya menganggap usai adanya surat pernyataan tersebut, maka kasus itu dinyatakan selesai. "Saya tegaskan, itu (operasi) bukan perintah saya. Saat itu, saya juga tidak tahu jika dia (Anggi) melakukan operasi. Itu tanpa sepengetahuan saya," tandasnya saat dijumpai di kawasan Tegalsari, Surabaya.

Lidya menjelaskan, Anggi memang tak memiliki wewenang untuk mengoperasi kala itu lantaran tak memiliki kapasitas dan tak sesuai SOP atau regulasi keperawatan. Akan tetapi, pihak manajemen rumah sakit malah memberikan surat teguran kepada Lidya, bukan kepada Anggi. "Surat teguran itu diterima Anggi beberapa bulan setelah kejadian," ujarnya.

Oleh karena itu, Lidya merasa dizalimi. Tak berdiam diri, Lidya lantas melaporkan kejadian itu ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya. Selanjutnya, laporan Lidya diproses. Beberapa waktu kemudian, terdakwa Sudjarno diminta mencabut surat teguran. Akan tetapi Sudjarno abai.

"Sampai tujuh bulan, tak ada tindak lanjut saya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya. Setelah dua bulan diproses penyidik, IDI Surabaya baru mengeluarkan surat bila saya tak bersalah," aku dokter spesialis mata tersebut.

Terpisah, kuasa hukum Lidya, Dr George Handiwiyanto hanya ingin kliennya tak disangkut pautkan dengan permasalahan yang seharusnya dia dilibatkan. George menilai, kliennya terbukti tidak bersalah seperti yang dituduhkan. "Beliau (dr Lidya) kan tidak melakukan seperti yang dituduhkan, tidak ada kaitannya, justru itu malpraktik dari perawatnya," ujarnya.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1308 seconds (0.1#10.140)