Edarkan Ribuan Butir Obat Terlarang, Remaja Banyumas Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
BANYUMAS - Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas, Jawa Tengah berhasil mengamankan IF alias Itong (20) warga Kecamatan Kembaran yang diduga mengedarkan obat obatan terlarang .
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto, S.H., M.H., mengatakan awalnya petugas mendapat informasi mengenai adanya peredaran obat terlarang yang terjadi di wilayah Kecamatan Kembaran.
Baca juga: Angin Kencang di Kulon Progo Robohkan Pohon dan Atap Sekolah Ambrol
Setelah dilakukan penyelidikan mengarah pada sebuah rumah yang sering digunakan untuk tongkrongan anak muda, rumah tersebut adalah rumah tersangka IF.
"Kemudian dilakukan upaya paksa dan ditemukan barang bukti berupa 7.650 butir obat Tramadol HCI 50 mg, 750 butir obat Alprazolam 1 mg, 80 butir obat Merlopam 2 Lorazepam 2 mg, 510 butir obat Riklona Clonazepam 2 mg, serta satu unit Handphone Realme 5i warna hijau. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga: Selamat Jalan, Allah Memang Lebih Sayang dengan Kang Pipit
"Tersangka IF dijerat dengan dugaan perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Undang-undang RI. No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," imbuhnya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto, S.H., M.H., mengatakan awalnya petugas mendapat informasi mengenai adanya peredaran obat terlarang yang terjadi di wilayah Kecamatan Kembaran.
Baca juga: Angin Kencang di Kulon Progo Robohkan Pohon dan Atap Sekolah Ambrol
Setelah dilakukan penyelidikan mengarah pada sebuah rumah yang sering digunakan untuk tongkrongan anak muda, rumah tersebut adalah rumah tersangka IF.
"Kemudian dilakukan upaya paksa dan ditemukan barang bukti berupa 7.650 butir obat Tramadol HCI 50 mg, 750 butir obat Alprazolam 1 mg, 80 butir obat Merlopam 2 Lorazepam 2 mg, 510 butir obat Riklona Clonazepam 2 mg, serta satu unit Handphone Realme 5i warna hijau. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga: Selamat Jalan, Allah Memang Lebih Sayang dengan Kang Pipit
"Tersangka IF dijerat dengan dugaan perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Undang-undang RI. No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," imbuhnya.
(msd)