Putusan DKPP RI, 2 Komisioner KPU Barru Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik

Rabu, 27 Januari 2021 - 17:42 WIB
loading...
A A A
Alasannya para Teradu menyatakan calon wakil bupati Barru nomor urut 2, Aska M memenuhi syarat meskipun belum menyerahkan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.



Sedangkan perkara ketiga dengan nomor 194-PKE-DKPP/XII/2020 diadukan oleh tiga komisioner Bawaslu Barru. Yakni Muhammad Nur Alim, Abdul Mannan dan Farida yang merupakan ketua dan anggota Bawaslu Barru .

Pengadu mendalilkan Teradu tidak berpedoman pada asas profesionalitas dalam memberikan kepastian hukum terhadap paslon Aksa M yang telah memberikan semua kelengkapan berkas syarat calon.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2929 seconds (0.1#10.140)