KPU Surabaya Selesai Dipanggil, Apa Keputusan DKPP?

Rabu, 18 November 2020 - 09:04 WIB
loading...
KPU Surabaya Selesai Dipanggil, Apa Keputusan DKPP?
Anggota Majelis DKPP Abdul Choliq menjelaskan tahapan sidang di DKPP terkait dengan pelaporan dugaan kode etik. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan KPU Kota Surabaya sudah selesai dilakukan.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum mengambil keputusan dan masih menunggu jawaban dari pihak terlapor maupun pelapor.

Anggota Majelis DKPP Abdul Choliq menuturkan, rangkaian sidang memang sudah dijalani. Berbagai tahapan juga sudah dilalui, termasuk memanggil Ketua serta anggota KPU Kota Surabaya.

“KPU Sudah datang ketika dipanggil, tapi belum ada keputusan," kata Choliq, Rabu (18/11/2020).

Ia melanjutkan, melihat semua tahapan sidang, maka kasus ini akan segera selesai dalam waktu dekat. Selanjutnya masih akan menunggu tanggapan dari KPU dan Bawaslu Surabaya.

Selain itu, majelis DKPP juga masih mempertimbangkan berbagai kesaksian baik dari terlapor dan pelapor dalam dugaan pelanggaran kode etik ini.

"Di Jatim sendiri sebenarnya banyak laporan, setidaknya yang sudah masuk ke DKPP ada 18," ungkapnya.

Namun, dari serangkaian laporan itu pihaknya tetap memeriksa dan melakukan pengecekan mendalam. Ada beberapa laporan yang dianggap kurang kuat tanpa ada kelengkapan bukti-bukti.

Sidang lanjutan yang menghadirkan KPU Kota Surabaya ini merujuk pada pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 116-PKE-DKPP/X/2020.

Pengadu dalam perkara ini adalah tim penghubung Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Moh. Yasin-Gunawan-Dadan Wahyudi. (Baca juga: Khofifah Minta Peran Palang Merah Remaja Dimaksimalkan

Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya, yaitu Nur Syamsi, Naafilah Astri Swarist, Subairi dan Soeprayitno. (Baca juga: Terbukti Lakukan Praktik Aborsi, Bidan di Surabaya Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara)

Pada pokok aduannya, pengadu menyebut para teradu tidak profesional dalam melaksanakan verifikasi faktual dukungan Bapaslon Perseorangan Yasin-Gunawan. Sehingga dukungan Bapaslon Perseorangan Yasin-Gunawan banyak dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1305 seconds (0.1#10.140)