KPU Surabaya Selesai Dipanggil, Apa Keputusan DKPP?
Rabu, 18 November 2020 - 09:04 WIB
loading...
Anggota Majelis DKPP Abdul Choliq menjelaskan tahapan sidang di DKPP terkait dengan pelaporan dugaan kode etik. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A
A
A
SURABAYA - Sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan KPU Kota Surabaya sudah selesai dilakukan.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum mengambil keputusan dan masih menunggu jawaban dari pihak terlapor maupun pelapor.
Anggota Majelis DKPP Abdul Choliq menuturkan, rangkaian sidang memang sudah dijalani. Berbagai tahapan juga sudah dilalui, termasuk memanggil Ketua serta anggota KPU Kota Surabaya.
“KPU Sudah datang ketika dipanggil, tapi belum ada keputusan," kata Choliq, Rabu (18/11/2020).
Ia melanjutkan, melihat semua tahapan sidang, maka kasus ini akan segera selesai dalam waktu dekat. Selanjutnya masih akan menunggu tanggapan dari KPU dan Bawaslu Surabaya.
Selain itu, majelis DKPP juga masih mempertimbangkan berbagai kesaksian baik dari terlapor dan pelapor dalam dugaan pelanggaran kode etik ini.
"Di Jatim sendiri sebenarnya banyak laporan, setidaknya yang sudah masuk ke DKPP ada 18," ungkapnya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum mengambil keputusan dan masih menunggu jawaban dari pihak terlapor maupun pelapor.
Anggota Majelis DKPP Abdul Choliq menuturkan, rangkaian sidang memang sudah dijalani. Berbagai tahapan juga sudah dilalui, termasuk memanggil Ketua serta anggota KPU Kota Surabaya.
“KPU Sudah datang ketika dipanggil, tapi belum ada keputusan," kata Choliq, Rabu (18/11/2020).
Ia melanjutkan, melihat semua tahapan sidang, maka kasus ini akan segera selesai dalam waktu dekat. Selanjutnya masih akan menunggu tanggapan dari KPU dan Bawaslu Surabaya.
Selain itu, majelis DKPP juga masih mempertimbangkan berbagai kesaksian baik dari terlapor dan pelapor dalam dugaan pelanggaran kode etik ini.
"Di Jatim sendiri sebenarnya banyak laporan, setidaknya yang sudah masuk ke DKPP ada 18," ungkapnya.
Lihat Juga :