DKPP Bakal Periksa Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya

Senin, 16 November 2020 - 10:55 WIB
loading...
DKPP Bakal Periksa Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Ketua serta anggota KPU Kota Surabaya. SINDOnews/Aan
A A A
SURABAYA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Ketua serta anggota KPU Kota Surabaya . Mereka akan dihadirkan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 116-PKE-DKPP/X/2020. Sidang rencananya dilakukan pada Selasa (17/11/2020) pukul 09.00 WIB.

Pengadu dalam perkara ini adalah tim penghubung Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Moh. Yasin-Gunawan-Dadan Wahyudi. Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya, yaitu Nur Syamsi, Naafilah Astri Swarist, Subairi dan Soeprayitno.

Pada pokok aduannya, pengadu menyebut para teradu tidak profesional dalam melaksanakan verifikasi faktual dukungan Bapaslon Perseorangan Yasin-Gunawan. Sehingga dukungan Bapaslon Perseorangan Yasin-Gunawan banyak dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur. Rencananya sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya. (Baca: Remaja Terpidana Kasus Narkoba Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi Lapas).

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menuturkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Bernad, Senin (16/11/2020).

Ia melanjutkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. Sehingga semua pihak bisa menyaksikan sendiri jalannya sidang dengan terbuka. "Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” katanya. (Baca: Abaikan Prokes, Polisi Bubarkan Live Music DJ di Kota Maumere).

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran COVID-19 dalam sidang DKPP. Salah satunya dengan memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai. "Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” ucapnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1214 seconds (0.1#10.140)