Ketua KPU Jeneponto Dipecat, Puspa: Alhamdulillah Doa Saya Diijabah
Rabu, 04 November 2020 - 23:08 WIB
loading...
DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Mantan Caleg DPRD Sulsel pada Pileg 2019 lalu, Puspa Dewi Wijayanti, yang mengadukan Ketua KPU Jeneponto non-aktif, Baharuddin Hafid mengaku puas dengan keputusan yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) RI.
“Alhamdulillah, akhirnya do'a saya diijabah oleh Allah SWT. Penantian saya selama setahun mencari keadilan, hari ini akhirnya bisa saya rasakan,” kata Puspa Dewi yang tak lain merupakan mantan istri kedua Baharuddin. (Baca Juga: Janjikan Suara hingga Perkosa Caleg, Ketua KPU Jeneponto Dipecat DKPP)
Sesuai aduan yang ditujukan kepada teradu, Baharuddin dilaporkan memberikan janji kepada pengadu, Puspa Dewi Wijayanti untuk menambah suara hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu. Baharuddin juga dianggap telah mengiming-imingi Puspa Dewi proyek inventaris sekretariat KPU Jeneponto.
Dari awal, Bendahara DPD Perindo Jeneponto ini berharap, tuntutannya bisa dikabulkan DKPP, karena berbagai bukti sudah dimasukkannya untuk menguatkan laporannya agar dipenuhi DKPP. “Saya berharap, tuntutan saya bisa dikabulkan DKPP secara penuh. Tuntutan saya ya, menginginkan teradu agar diberhentikan tetap. Sekarang kan diberhentikan sementara, jadi saya maunya teradu dihentikan tetap,” tandasnya. (Baca Juga: Pelapor Minta Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid Dipecat)
Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Jeneponto , Baharuddin Hafid karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020. Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai oleh Alfitra Salamm dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP, Rabu (4/11/2020).
“Alhamdulillah, akhirnya do'a saya diijabah oleh Allah SWT. Penantian saya selama setahun mencari keadilan, hari ini akhirnya bisa saya rasakan,” kata Puspa Dewi yang tak lain merupakan mantan istri kedua Baharuddin. (Baca Juga: Janjikan Suara hingga Perkosa Caleg, Ketua KPU Jeneponto Dipecat DKPP)
Sesuai aduan yang ditujukan kepada teradu, Baharuddin dilaporkan memberikan janji kepada pengadu, Puspa Dewi Wijayanti untuk menambah suara hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu. Baharuddin juga dianggap telah mengiming-imingi Puspa Dewi proyek inventaris sekretariat KPU Jeneponto.
Dari awal, Bendahara DPD Perindo Jeneponto ini berharap, tuntutannya bisa dikabulkan DKPP, karena berbagai bukti sudah dimasukkannya untuk menguatkan laporannya agar dipenuhi DKPP. “Saya berharap, tuntutan saya bisa dikabulkan DKPP secara penuh. Tuntutan saya ya, menginginkan teradu agar diberhentikan tetap. Sekarang kan diberhentikan sementara, jadi saya maunya teradu dihentikan tetap,” tandasnya. (Baca Juga: Pelapor Minta Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid Dipecat)
Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Jeneponto , Baharuddin Hafid karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020. Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai oleh Alfitra Salamm dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP, Rabu (4/11/2020).
Lihat Juga :