Putusan DKPP RI, 2 Komisioner KPU Barru Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Dua dari lima komisioner KPU Kabupaten Barru terbukti melanggar kode etik berdasarkan hasil sidang dan kajian DKPP RI yang digelar pada Rabu (27/1/2021) hari ini. Keduanya ialah Teradu II Lilis Suryani Atjo dan Teradu III, Masdar.
"Teradu II dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," bunyi kesimpulan yang disebutkan DKPP dalam perkara yang menyeret KPU Barru .
Atas pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi kepada keduanya. "Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Lilis Suryani Atjo dan Teradu III Masdar masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Barru terhitung sejak dibacakannya putusan ini," bunyi pentitum putusan tersebut.
Sementara tiga komisioner lainnya dinyatakan tidak terbukti sehingga nama mereka direhabilitasi. Ketiganya ialah Teradu I, Syarifudin H Ukkas selaku ketua merangkap anggota KPU Barru , Teradu IV Muhammad Natsir Azikin dan Teradu V Abdul Syafah B.
Saat coba dimintai tanggapan, Masdar menolak berkomentar banyak. Dia juga enggan memberikan pembelaan atas putusan sanksi yang diterimanya dari DKPP . "Tidak ada," katanya singkat.
KPU Barru diseret ke DKPP dengan tiga perkara sekaligus. Masing-masing perkara diadukan oleh Pengadu yang berbeda. Rinciannya dua perkara dari pasangan calon (paslon) dan satu dari pengawas pemilu.
Perkara pertama dengan nomor 192-PKE-DKPP/XII/2020 diadukan paslon Mudassir Hasri Gani dan Askah Kasim. Pengadu mendalilkan kelima Teradu melakukan pelanggaran substansial terkait tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilihan.
Perkara kedua dengan nomor 184-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh paslon HM Malkan Amin dan Andi Salahuddin Rum yang memberikan kuasa kepada Ahmad Marsuki. Pengadu mendalilkan para Teradu diduga bertindak tidak mandiri, tidak profesional, tidak adil.
"Teradu II dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," bunyi kesimpulan yang disebutkan DKPP dalam perkara yang menyeret KPU Barru .
Atas pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi kepada keduanya. "Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Lilis Suryani Atjo dan Teradu III Masdar masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Barru terhitung sejak dibacakannya putusan ini," bunyi pentitum putusan tersebut.
Sementara tiga komisioner lainnya dinyatakan tidak terbukti sehingga nama mereka direhabilitasi. Ketiganya ialah Teradu I, Syarifudin H Ukkas selaku ketua merangkap anggota KPU Barru , Teradu IV Muhammad Natsir Azikin dan Teradu V Abdul Syafah B.
Saat coba dimintai tanggapan, Masdar menolak berkomentar banyak. Dia juga enggan memberikan pembelaan atas putusan sanksi yang diterimanya dari DKPP . "Tidak ada," katanya singkat.
KPU Barru diseret ke DKPP dengan tiga perkara sekaligus. Masing-masing perkara diadukan oleh Pengadu yang berbeda. Rinciannya dua perkara dari pasangan calon (paslon) dan satu dari pengawas pemilu.
Perkara pertama dengan nomor 192-PKE-DKPP/XII/2020 diadukan paslon Mudassir Hasri Gani dan Askah Kasim. Pengadu mendalilkan kelima Teradu melakukan pelanggaran substansial terkait tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilihan.
Perkara kedua dengan nomor 184-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh paslon HM Malkan Amin dan Andi Salahuddin Rum yang memberikan kuasa kepada Ahmad Marsuki. Pengadu mendalilkan para Teradu diduga bertindak tidak mandiri, tidak profesional, tidak adil.