Mal Wisata Bulukumba Dipasangi Plang Tunggakan Pajak Ratusan Juta
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulukumba, melakukan pemasangan plang imbauan tunggakan pajak terhadap Mal Wisata 4 Universitas Indonesia Timur (UIT) Bulukumba, di Jalan Samratulangi, Kecamatan Ujung Bulu, Rabu, (27/01/2021).
Pemasangan plang dilakukan pihak Bapenda Bulukumba lantaran pihak manajemen Mal Wisata Bulukumba dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2013, tentang pembayaran pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan.
Mal Wisata milik Anggota DPR RI, Haruna yang dibangun di masa pemerintahan Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan itu telah menunggak pajak selama empat tahun atau mencapai Rp319.626.304.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulukumba, Andi Mappiwali saat dikonfirmasi awak media mengatakan jika PBB mal tersebut telah menunggak sejak sejak tahun 2018 hingga 2020.
“Jadi pajaknya sudah tidak terbayarkan sejak 2018-2020. Ditambah lagi dengan tunggakan 2014 yang juga belum terbayarkan,” katanya.
Andi Mappiwali membeberkan, tunggakan PBB Pokok ditambah denda itu yakni Rp738.816 di tahun 2014, sementara 2015-2017 telah dilunasi.
Namun, di tahun 2018 kembali menunggak sebesar Rp123.548.023, tahun 2019 menunggak sebesar Rp108.521.920, dan untuk 2020 sebesar Rp86.817.636.
“Total tunggakannya terhitung selama empat tahun Rp319.626.304. Kami juga sudah melakukan penagihan secara langsung ke pemilik Mal Wisata,” jelasnya.
Menurut mantan Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bulukumba . Tindakan tegas akan ditempuh pemerintah jika waktu batas konfirmasi pekan depan tidak diindahkan pemilik Mal Wisata.
“Batas waktu yang diberikan berdasarkan aturan yang ada hingga pekan depan sejak plang dipasang. Jadi ada waktu yang diberikan. Jika tidak diindahkan, ini masih akan dirapatkan lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba melalui Ketua Komisi D, Muh Bakti meminta Bapenda Bulukumba untuk bertindak tegas dan mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan tunggakan pajak tersebut.
"Tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak karena objeknya sangat jelas ada. Janganlah yang dipinggir jalan itu dikejar untuk ditagih, sementara mall itu tidak mampu ditagih," tegasnya.
Apalagi lanjutnya, kondisi ini kerap disampaikan ke Bupati Bulukumba , AM Sukri Sappewali. Termasuk menyampaikan soal target pendapatan Bapenda.
"Beberapa fraksi sudah menyampaikan ini kepada bupati agar Bapenda melakukan evaluasi agar mampu merealisasikan target hingga 80 persen. Jadi harus dilakukan evaluasi agar dapat memacu pendapatan dari pajak," pungkasnya.
Pemasangan plang dilakukan pihak Bapenda Bulukumba lantaran pihak manajemen Mal Wisata Bulukumba dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2013, tentang pembayaran pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan.
Mal Wisata milik Anggota DPR RI, Haruna yang dibangun di masa pemerintahan Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan itu telah menunggak pajak selama empat tahun atau mencapai Rp319.626.304.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulukumba, Andi Mappiwali saat dikonfirmasi awak media mengatakan jika PBB mal tersebut telah menunggak sejak sejak tahun 2018 hingga 2020.
“Jadi pajaknya sudah tidak terbayarkan sejak 2018-2020. Ditambah lagi dengan tunggakan 2014 yang juga belum terbayarkan,” katanya.
Andi Mappiwali membeberkan, tunggakan PBB Pokok ditambah denda itu yakni Rp738.816 di tahun 2014, sementara 2015-2017 telah dilunasi.
Namun, di tahun 2018 kembali menunggak sebesar Rp123.548.023, tahun 2019 menunggak sebesar Rp108.521.920, dan untuk 2020 sebesar Rp86.817.636.
“Total tunggakannya terhitung selama empat tahun Rp319.626.304. Kami juga sudah melakukan penagihan secara langsung ke pemilik Mal Wisata,” jelasnya.
Menurut mantan Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bulukumba . Tindakan tegas akan ditempuh pemerintah jika waktu batas konfirmasi pekan depan tidak diindahkan pemilik Mal Wisata.
“Batas waktu yang diberikan berdasarkan aturan yang ada hingga pekan depan sejak plang dipasang. Jadi ada waktu yang diberikan. Jika tidak diindahkan, ini masih akan dirapatkan lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba melalui Ketua Komisi D, Muh Bakti meminta Bapenda Bulukumba untuk bertindak tegas dan mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan tunggakan pajak tersebut.
"Tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak karena objeknya sangat jelas ada. Janganlah yang dipinggir jalan itu dikejar untuk ditagih, sementara mall itu tidak mampu ditagih," tegasnya.
Apalagi lanjutnya, kondisi ini kerap disampaikan ke Bupati Bulukumba , AM Sukri Sappewali. Termasuk menyampaikan soal target pendapatan Bapenda.
"Beberapa fraksi sudah menyampaikan ini kepada bupati agar Bapenda melakukan evaluasi agar mampu merealisasikan target hingga 80 persen. Jadi harus dilakukan evaluasi agar dapat memacu pendapatan dari pajak," pungkasnya.
(agn)