Tunggak Pajak, 7,4 Juta Unit Kendaraan di Jabar Terancam Bodong

Senin, 24 Oktober 2022 - 22:21 WIB
loading...
Tunggak Pajak, 7,4 Juta...
Sebanyak 7,4 juta kendaraan roda dua dan roda empat terancam bodong karena menunggak pajak. Foto: Dok/SINDONews
A A A
BANDUNG - Sebanyak 7,4 juta unit kendaraan roda dua dan roda empat di Provinsi Jawa Barat terancam bodong akibat menunggak pembayaran pajak kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik mengatakan, data kendaraan penunggak pajak tersebut bakal dihapus sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Dedi menjelaskan, dalam Pasal 74 ayat 2 disebutkan bahwa penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK)-nya.



Menurut Dedi, kendaraan yang masuk dalam daftar penghapusan data kendaraan itu merupakan kendaraan yang STNK-nya mati atau tidak didaftarkan ulang selama lima tahun. Kemudian, ditambah dua tahun tidak membayar pajak kendaraan.

Artinya, ada jeda waktu hingga tujuh tahun bagi pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya membayar pajak. Dalam prosesnya, kata Dedi, pemilik kendaraan diberikan peringatan selama beberapa bulan.



"Kami mendata potensinya mencapai 7,4 juta unit, baik itu kendaraan roda dua dan roda empat. Potensi itu artinya (data STNK) dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan," ungkapnya.

"Datanya dihapus, bukan disita (kendaraannya). Sebelumnya, kami dan kepolisian tidak langsung melakukan penghapusan data. Upaya sosialiasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data kendaraan akan dilakukan secara masif di Jawa Barat, termasuk upaya dalam melaksanakan program pemutihan pajak pada Juli hingga Agustus lalu," lanjut Dedi.

Dia mengatakan bahwa data 7,4 juta unit kendaraan penunggak pajak itu didapatkan dari semua wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bapenda Jabar pada semester pertama 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5164 seconds (0.1#10.140)