Pilkades Serentak di Bulukumba Dirancang Gunakan Sistem E-Voting
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 32 desa pada tahun 2022 di Kabupaten Bulukumba, dirancang akan menggunakan sistem e-voting.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulukumba, Mappatunru Asnur mengatakan jika Pilkades 2022 mendatang dirancang mekanisme e-voting berbeda dari Pilkades di 64 desa 2019 lalu.
Dirinya menjelaskan, pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Pilkades serentak saat ini tengah di bahas Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba.
“Kita belum bisa pastikan bagaimana teknisnya, karena Perda yang baru masih belum ada,” kata Mappatunru, Senin, (25/01/2021).
Mappatunru menerangkan jika pelaksaan Pilkades serentak tahun 2022 bisa saja digelar dengan sistem e-voting atau pemungutan suara berbasis elektronik.
“Sistem e-voting Pilkades adalah salah satu Prolegda DPRD Bulukumba, jadi Pilkades serentak 2022 bisa saja digelar dengan sistem e-voting,” pungkasnya.
Diketahui, rencana Pilkades melalui mekanisme e-voting di Kabupaten Bulukumba, berawal dari kunjungan kerja DPRD, Pemda, Pemerintah Kecamatan terkait pelaksanaan e-voting di Sidoarjo, Jawa Timur.
“Kunjungan ini awal dari rencana perubahan perda pemilihan kepala desa dari sistem manual ke e-voting ," jelas Anggota Komisi A DPRD Bulukumba, Ahmad Akbar.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulukumba, Mappatunru Asnur mengatakan jika Pilkades 2022 mendatang dirancang mekanisme e-voting berbeda dari Pilkades di 64 desa 2019 lalu.
Dirinya menjelaskan, pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Pilkades serentak saat ini tengah di bahas Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba.
“Kita belum bisa pastikan bagaimana teknisnya, karena Perda yang baru masih belum ada,” kata Mappatunru, Senin, (25/01/2021).
Mappatunru menerangkan jika pelaksaan Pilkades serentak tahun 2022 bisa saja digelar dengan sistem e-voting atau pemungutan suara berbasis elektronik.
“Sistem e-voting Pilkades adalah salah satu Prolegda DPRD Bulukumba, jadi Pilkades serentak 2022 bisa saja digelar dengan sistem e-voting,” pungkasnya.
Diketahui, rencana Pilkades melalui mekanisme e-voting di Kabupaten Bulukumba, berawal dari kunjungan kerja DPRD, Pemda, Pemerintah Kecamatan terkait pelaksanaan e-voting di Sidoarjo, Jawa Timur.
“Kunjungan ini awal dari rencana perubahan perda pemilihan kepala desa dari sistem manual ke e-voting ," jelas Anggota Komisi A DPRD Bulukumba, Ahmad Akbar.