Satpol PP Bulukumba Tertibkan PKL yang Berjualan di Trotoar

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:27 WIB
loading...
Satpol PP Bulukumba...
Satpol PP Bulukumba menertibkan sejumlah PKL yang berjualan di trotoar sejumlah titik di Kota Bulukumba. Foto: Sindonews/Eky Hendrawan
A A A
BULUKUMBA - Sejumlah pedagan kaki lima (PKL) yang berjualan menggunakan badan jalan dan trotoar di sejumlah titik di Kabupaten Bulukumba ditertibkan oleh Satpol PP, Selasa, (16/01/2021).

Itu dilakukan karena dinilai membahayakan pengendara, karena trotoar diperuntukan untuk para pejalan kaki digunakan berjualan.

Kepal Seksi Pengawasan dan Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Bulukumba, Munir, mengatakan, penegakan disiplin tersebut dilakukan setelah sebelumnya Satpol PP memberikan surat teguran kepada pedagang .



"Penertiban ini yang kedua kita lakukan, sebelumnya kita sudah memberikan teguran untuk para PKL yang berjualan di atas trotoar dan yang menggunakan badan jalan," katanya di lokasi penertiban, Selasa, (18/01/2021).

Munir mengaku, jika penertiban yang dilakukan pihaknya berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang penertiban umum dan ketentraman masyarakat demi menjaga keindahan kota.

"Trotoar tidak boleh digunakan untuk bergadang, karena sebagaimana fungsinya trotoar itu untuk pejalan kaki," terangnya.

Penertiban yang dilakukan Satpol PP Bulukumba tersebut dilakukan dibeberapa titik di Kota Bulukumba seperti Jalan Sultan Hasanuddin tepat di depan Mesjid Islamic Center Dato Tiro dan Jalan Sam Ratulangi.

" Penertiban yang ketiga nanti akan kita lakukan lagi dan kita akan tindak tegas jika masih ditemukan banyak PKL yang berjualan menggunakan trotoar dan badan jalan," pungkasnya.



Sementara, salah satu PKL yang ditertibkan, Edi Anwar, mengaku jika dirinya berjualan di badan jalan karena daerah tersebut cukup ramai dilalui pengendara sehingga memutuskan memarkir kendaraan di lokasi tersebut.

"Saya jualan buah. Di jalan itu ramai orang lewat jadi saya berjualan disitu. Memang sudah pernah ditegur petugas," ungkapnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2763 seconds (0.1#10.140)