Satpol PP Bulukumba Tertibkan PKL yang Berjualan di Trotoar
Selasa, 19 Januari 2021 - 15:27 WIB
loading...
Satpol PP Bulukumba menertibkan sejumlah PKL yang berjualan di trotoar sejumlah titik di Kota Bulukumba. Foto: Sindonews/Eky Hendrawan
A
A
A
BULUKUMBA - Sejumlah pedagan kaki lima (PKL) yang berjualan menggunakan badan jalan dan trotoar di sejumlah titik di Kabupaten Bulukumba ditertibkan oleh Satpol PP, Selasa, (16/01/2021).
Itu dilakukan karena dinilai membahayakan pengendara, karena trotoar diperuntukan untuk para pejalan kaki digunakan berjualan.
Kepal Seksi Pengawasan dan Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Bulukumba, Munir, mengatakan, penegakan disiplin tersebut dilakukan setelah sebelumnya Satpol PP memberikan surat teguran kepada pedagang .
Baca Juga: Capai Target Akseptor, Bupati Bulukumba dapat Penghargaan dari BKKBN
"Penertiban ini yang kedua kita lakukan, sebelumnya kita sudah memberikan teguran untuk para PKL yang berjualan di atas trotoar dan yang menggunakan badan jalan," katanya di lokasi penertiban, Selasa, (18/01/2021).
Munir mengaku, jika penertiban yang dilakukan pihaknya berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang penertiban umum dan ketentraman masyarakat demi menjaga keindahan kota.
"Trotoar tidak boleh digunakan untuk bergadang, karena sebagaimana fungsinya trotoar itu untuk pejalan kaki," terangnya.
Itu dilakukan karena dinilai membahayakan pengendara, karena trotoar diperuntukan untuk para pejalan kaki digunakan berjualan.
Kepal Seksi Pengawasan dan Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Bulukumba, Munir, mengatakan, penegakan disiplin tersebut dilakukan setelah sebelumnya Satpol PP memberikan surat teguran kepada pedagang .
Baca Juga: Capai Target Akseptor, Bupati Bulukumba dapat Penghargaan dari BKKBN
"Penertiban ini yang kedua kita lakukan, sebelumnya kita sudah memberikan teguran untuk para PKL yang berjualan di atas trotoar dan yang menggunakan badan jalan," katanya di lokasi penertiban, Selasa, (18/01/2021).
Munir mengaku, jika penertiban yang dilakukan pihaknya berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang penertiban umum dan ketentraman masyarakat demi menjaga keindahan kota.
"Trotoar tidak boleh digunakan untuk bergadang, karena sebagaimana fungsinya trotoar itu untuk pejalan kaki," terangnya.
Lihat Juga :